Mengapa Islam Menganjurkan Menyapih Anak Selama 2 Tahun? Begini Penjelasannya

Selasa, 26 September 2023 - 17:20 WIB
Tak hanya halal, seorang ibu pun sebaiknya memerhatikan kadar kebaikan makanan tersebut bagi si kecil. Perluas pengetahuan dengan mengetahui tekstur, bahan, dan kandungan makanan dan minuman yang cocok untuk usia anak.

5. Lakukan perlahan

Menyapih merupakan proses yang membutuhkan waktu dan kerjasama antara orangtua dengan anak. Jangan terlalu memaksakana apalagi membandingkan si kecil dengan anak yang lain.

Cobalah untuk berkomunikasi dengan baik dengan si kecil bahwa ia sudah cukup besar untuk tidak lagi menyusu. Seorqng ibu juga bisa bertahap membiasakan si kecil minum ASI di botolnya atau minum susu formula di botol.

6. Peran ayah dalam menyapih

Hal yang penting diperhatikan ialah keterlibatan serta peran ayah dalam setiap prosesnya. Islam sangat mengatur hal ini yang sudah banyak ditegaskan mengenai tanggung jawabnya dalam Al-Quran.

Beberapa peran vital ayah dalam proses ini antara lain:

- Memberikan dukungan dan dorongan moral.

- Menyediakan sarana untuk memberi kebutuhan terbaik anak dan ibu.

- Jika ayah meninggal selama masa menyusui dan menyapih, biaya perawatan bayi harus ditanggung oleh ahli warisnya (biasanya kakek dari pihak ayah bayi).

- Membahas dan memutuskan menyapih bersama dengan ibu.

Fakta bahwa ayah harus menjadi orang utama yang bertanggung jawab atas keuangan sangat penting dalam Islam, bahkan jika pasangan bercerai, ayah harus terus membayar biaya ibu dan anak sampai bayi disapih (dalam waktu dua tahun).



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat isya' dan shalat subuh.  Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya, pasti mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More