Menyentuh Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya
Jum'at, 29 September 2023 - 09:49 WIB
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ : لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
Artinya: "Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?" Nabi menjawab, "Kemaluanmu itu adalah bagian darimu." (HR Ahmad 4/23. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ketika menelusuri hadis-hadis terkait ini, sejumlah ulama Islam menafsirkan bahwa menyentuh kemaluan tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya wudhu.
Mereka mengemukakan bahwa mencuci tangan setelah menyentuh kemaluan adalah langkah yang perlu diambil sebelum melakukan wudhu untuk meningkatkan tingkat kesucian wudhu, bukan karena menyentuh kemaluan akan otomatis membatalkan wudhu.
Dalam ajaran Islam, pemahaman akan konteks dan tujuan dari ajaran agama sangatlah penting. Wudhu adalah tentang menjaga kebersihan dan mempersiapkan diri secara spiritual, dan tindakan-tindakan yang dilarang atau disarankan dilakukan bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kesucian selama beribadah.
وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟
"Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada Hadits Nabi, "Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?" (Majmu' Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241)
Namun, untuk kehati-hatian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tanpa hasrat seksual disarankan untuk melakukan wudhu. Apabila dilakukan dengan hasrat seksual, diwajibkan untuk melakukan wudhu.
Wallahu A'lam
Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
Artinya: "Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?" Nabi menjawab, "Kemaluanmu itu adalah bagian darimu." (HR Ahmad 4/23. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ketika menelusuri hadis-hadis terkait ini, sejumlah ulama Islam menafsirkan bahwa menyentuh kemaluan tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya wudhu.
Mereka mengemukakan bahwa mencuci tangan setelah menyentuh kemaluan adalah langkah yang perlu diambil sebelum melakukan wudhu untuk meningkatkan tingkat kesucian wudhu, bukan karena menyentuh kemaluan akan otomatis membatalkan wudhu.
Dalam ajaran Islam, pemahaman akan konteks dan tujuan dari ajaran agama sangatlah penting. Wudhu adalah tentang menjaga kebersihan dan mempersiapkan diri secara spiritual, dan tindakan-tindakan yang dilarang atau disarankan dilakukan bertujuan untuk memastikan kebersihan dan kesucian selama beribadah.
وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟
"Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada Hadits Nabi, "Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?" (Majmu' Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241)
Namun, untuk kehati-hatian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tanpa hasrat seksual disarankan untuk melakukan wudhu. Apabila dilakukan dengan hasrat seksual, diwajibkan untuk melakukan wudhu.
Wallahu A'lam
Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
(rhs)
Lihat Juga :