Waktu Berbekam Paling Baik dan Disunnahkan Beserta Manfaatnya
Selasa, 03 Oktober 2023 - 23:06 WIB
Pesepakbola Karim Benzema menggungah fotonya saat melakukan bekam. Hal ini termasuk di antara Thibbun Nabawi (warisan pengobatan ala Rasulullah). Foto/IG @karimbenzema
Bekam atau hijamah adalah warisan pengobatan Rasulullah ﷺ yang sangat dianjurkan untuk kesehatan. Dalam satu riwayat Ad-Dailami dari Ali bin Abi Thalib, Jibril datang kepada Nabi Muhammad ﷺ dan memerintahkan berbekam pada titik al-Akhdain (urat leher) dan al-Kahil (pundak).
Bekam berarti mengeluarkan atau menyedot darah dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit untuk dikelaurkan dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai). Tindakan pada bekam membutuhkan sayatan yang sangat halus, untuk mengeluarkan darah kemudian dilakukan pengekopan dengan memakai alat kop bekam.
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jimak) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang.
Waktu yang Dianjurkan
Kebanyakan ahli ilmu menganjurkan berbekam pada hari ke-17, 19, atau 21 dalam kalender bulan Hijriyah. Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan, tidak ada sedikitpun larangan berbekam pada hari tertentu. Namun beliau menghasankan Hadits penentuan waktu berbekam pada hari ke-17, 19 dan 21 sebagaiman dalil sahih dari beberapa sahabat Nabi.
Dari Anas bin Malik berkata: "Dahulu para sahabat Nabi berbekam tanggal ganjil pada satu bulan." (HR Ath-Thabari). "Dahulu para sahabat Nabi berbekam pada hari ke-17, ke-19 dan 21."
Ath-Thabari meriwayatkan juga setelah menyebutkan atsar radi dari Rafi’ Abu Aliyah berkata, "Mereka menyukai berbekam di hari ganjil pada setiap bulan."
Kebiasaan para sahabat waktu itu bersandar pada perbuatan Nabi ﷺ. Maka hadis di atas asalnya marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ). Bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat menguatkan sebagian hadits itu sebagai hadits marfu' (sampai kepada Nabi). Seperti Imam Tirmizi ketika mengeluarkan Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحتجم في الأخدعين والكاهل ، وكان يحتجم لسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين، (رقم، 2051 ، قال : حديث حسن)
Artinya: "Dahulu Rasulullah ﷺ berbekam pada akhzi 'ain dan kahil (tulang belakang). Beliau berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21." (Hadits Hasan)
Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan Hadits berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan para dokter, bahwa berbekam pada pertengahan kedua dan setelahnya dari tiga perempat terahir itu lebih bermanfaat dari yang pertama dan yang terakhirnya. Jika anda lakukan saat dibutuhkan, akan bermanfaat waktu kapan saja, baik di awal ataupun di akhir bulan.
Bekam berarti mengeluarkan atau menyedot darah dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit untuk dikelaurkan dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai). Tindakan pada bekam membutuhkan sayatan yang sangat halus, untuk mengeluarkan darah kemudian dilakukan pengekopan dengan memakai alat kop bekam.
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jimak) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang.
Waktu yang Dianjurkan
Kebanyakan ahli ilmu menganjurkan berbekam pada hari ke-17, 19, atau 21 dalam kalender bulan Hijriyah. Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan, tidak ada sedikitpun larangan berbekam pada hari tertentu. Namun beliau menghasankan Hadits penentuan waktu berbekam pada hari ke-17, 19 dan 21 sebagaiman dalil sahih dari beberapa sahabat Nabi.
Dari Anas bin Malik berkata: "Dahulu para sahabat Nabi berbekam tanggal ganjil pada satu bulan." (HR Ath-Thabari). "Dahulu para sahabat Nabi berbekam pada hari ke-17, ke-19 dan 21."
Ath-Thabari meriwayatkan juga setelah menyebutkan atsar radi dari Rafi’ Abu Aliyah berkata, "Mereka menyukai berbekam di hari ganjil pada setiap bulan."
Kebiasaan para sahabat waktu itu bersandar pada perbuatan Nabi ﷺ. Maka hadis di atas asalnya marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ). Bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat menguatkan sebagian hadits itu sebagai hadits marfu' (sampai kepada Nabi). Seperti Imam Tirmizi ketika mengeluarkan Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحتجم في الأخدعين والكاهل ، وكان يحتجم لسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين، (رقم، 2051 ، قال : حديث حسن)
Artinya: "Dahulu Rasulullah ﷺ berbekam pada akhzi 'ain dan kahil (tulang belakang). Beliau berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21." (Hadits Hasan)
Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan setelah menyebutkan Hadits berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan para dokter, bahwa berbekam pada pertengahan kedua dan setelahnya dari tiga perempat terahir itu lebih bermanfaat dari yang pertama dan yang terakhirnya. Jika anda lakukan saat dibutuhkan, akan bermanfaat waktu kapan saja, baik di awal ataupun di akhir bulan.
Lihat Juga :