Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:41 WIB
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Ada yang berkulit hitam, putih, coklat atau sawo matang, manusia harus mensyukurinya dan dilarang mengubah ciptaan Allah tanpa ada sebab syarinya. Foto ilustrasi/ist
Beragam kosmetika dan obat-obat yang bisa mempercantik wajah, sangat marak beredar. Hal tersebut juga menjadi sarana terutama kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik dan memesona. Demi mencapai itu, kosmetika dan obat pun banyak digunakan. Salah satunya adalah obat pemutih wajah atau kulit, agar terlihat glowing dan lebih cantik.

Lantas pertanyaannya, bolehkah seorang muslim atau muslimah memakai obat pemutih kulit ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Kaum wanita merupakan makhluk Allah SWT yang sangat dispesialkan, karena wanita juga disebut merupakan perhiasan dunia .

Dalam Islam, kaum wanita juga memiliki derajat tiga kali lebih tinggi apabila ia menjadi seorang ibu. Berkaitan dengan derajat wanita tersebut, maka wanita sekarang banyak yang mempercantik diri dengan menggunakan pemutih wajah.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Ada yang berkulit hitam, putih, coklat atau sawo matang. Semua warna kulit yang diberikan Allah SWT adalah anugerah dan memiliki pesona dan kecantikan masing-masing. Manusia tinggal mensyukurinya.

Jika menjadi putih dengan maksud mengubah ciptaan Allah SWT tentu hal itu diharamkan dan menjadi dosa. Sebagaimana firman Allah SWT.

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ


Artinya: “Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).

Melansir fatwa Nur'Alaa Darb,disebutkan bahwa :"Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.

Berikut penjelasannya :

Pertama:

Jika memakai obat pemutih dilakukan supaya lebih sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!