Bolehkah Memakai Obat Pemutih Wajah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:41 WIB
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu:
Artinya: “Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang mengubah ciptaan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
Kedua:
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
Artinya: “Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang mengubah ciptaan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya”.
Walaupun larangan tersebut tidak membahas mengenai penggunaan pemutih wajah, namun sama-sama mengandung larangan mengubah ciptaan Allah SWT.
Kedua:
Jika dilakukan untuk menghilangkan kecacatan, maka hukumnya adalah boleh. Dengan syarat tidak berlebihan hingga menimbulkan rasa ingin mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
Lihat Juga :