Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:12 WIB
Pada prinsipnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh diperjualbelikan, kecuali ada alasan syari. Foto/ist
Bagaimana hukum menjual atau memindahkan tanah waqaf ke tempat lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya.

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah ﷺ bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

Artinya: "Sedekahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan." (HR Al-Bukhari 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Abi Yusuf dan Muhammad bin Hasan. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah. Dalam Al Mausu'ah diterangkan: "Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau dimakmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya.

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

Contoh Penerapannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!