Hukum Menjual dan Memindahkan Tanah Waqaf
Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:12 WIB
Apabila kondisi waqaf tersebut tidak bermanfaat, misalnya waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri maka boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren itu.
Contoh kedua, jika terkena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti proyek jalan tol, jalan raya yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah itu lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.
Jika dijual tanpa alasan syar'i, ini yang diharamkan oleh syari'at.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Sahabat Nabi Ini Menjadi Orang Pertama yang Melakukan Wakaf
Contoh kedua, jika terkena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti proyek jalan tol, jalan raya yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah itu lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.
Jika dijual tanpa alasan syar'i, ini yang diharamkan oleh syari'at.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Sahabat Nabi Ini Menjadi Orang Pertama yang Melakukan Wakaf
(rhs)
Lihat Juga :