Piagam Madinah: Shahifah, Nama Lain Perjanjian Kaum Yahudi dan Rasulullah SAW
Senin, 16 Oktober 2023 - 10:32 WIB
Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi
Nabi Muhammad sendiri di era Mekkah tidak memusuhi orang-orang Yahudi, pun tidak menyerukan kemarahan terhadap atau memutus hubungan dengan mereka, bahkan beliau berharap merekalah yang pertama kali beriman oleh sebab tergolong Ahli Kitab. Berdasar logika itu, penyertaan kaum Yahudi di sini bukan tanpa persoalan, malahan tidak mustahil penyebutannya disisipkan belakangan.
Bagaimanapun juga, Bai'ah al-Aqabah Kedua beserta klausul-klausul yang dimuatnya dari pihak Rasulullah maupun pihak warga Yatsrib, serta penunjukan para pemimpin untuk menjadi penjamin keamanan oleh beliau, sudah memadai.
Dalam arti, setelah kedatangan Nabi ke Madinah tidak dibutuhkan dokumen perjanjian baru antara kaum Muhajirin di satu pihak, dengan beliau sebagai pemimpin mereka, dan suku Aus dan Khazraj serta para pemuka mereka di pihak lain.
Belum lagi pengaturan yang ditetapkan sang Nabi dengan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar pada bulan-bulan pertama kedatangannya ke Madinah, pastinya ia punya pengaruh mendalam terhadap setiap individu muslim di Madinah. Karena berkat semangat persaudaraan dan ikatan keimanan ini, sedikit-banyak mereka telah berhasil mengatasi banyak perbedaan yang bisa jadi menyebabkan konflik internal.
Di sisi lain, Yahudi Madinah bukanlah salah satu pihak dalam Bai'ah alAqabah Kedua. Jelas, mereka tidak pernah mengajak Rasulullah tinggal bersama mereka di Yatsrib. Karena itu, masuk akal jika setibanya di Madinah, beliau segera mengupayakan kesepahaman dan perdamaian dengan mereka dengan menulis satu, atau barangkali lebih dari satu, dokumen perjanjian.
Al-Maqrizi (w. 845 H) dalam Imta' al-Asmd menulis bahwa Rasulullah berdamai dengan orang-orang Yahudi Madinah dan menuliskannya dalam sebuah dokumen. Mereka terdiri dari tiga kelompok: Bani Qainuga, Bani Nadhir, dan Bani Ouraizhah.
Perlu kita garis bawahi, kata Muhammad bin Fariz, dalam riwayat ini al-Maqrizi tidak menyebutkan kaum muslimin. Al-Maqrizi tidak menyebutkan pula maksud dokumen tersebut, tetapi patut dicatat bahwa makna muwida'ah adalah shulh dan silm (perdamaian). Pemaknaan ini seperti disebutkan contohnya dalam al-Nihdyah fi Gharib al-Hadits, “Nabi berdamai dengan Bani Fulan, yakni berdamai dengan mereka, dengan syarat mereka tidak memerangi dan mengganggu.”
Baca juga: Menelisik Yahudi di Madinah, Keturunan Arab Atau Ibrani?
Muhammad bin Fariz menjelaskan definisi muwada'ah itu kurang lebih sepadan dengan apa yang dinukil al-Balazhuri mengenai muwida'ah Rasulullah dengan orang-orang Yahudi. Dia melaporkan, “Saat tiba di Madinah, Rasulullah wida'a (berdamai) dengan orang-orang Yahudi di sana dan menulis dokumen perjanjian antar mereka."
"Beliau mengajukan beberapa klausul: mereka tidak boleh membantu musuhnya, mereka harus membantunya menghadapi pihak lain yang menyerang, dan ahl al-zhimmah (orang kafir yang membayar jizyah dan minta perlindungan orang muslim) tidak boleh diperangi.”
Sementara itu, ath-Thabari (w. 310 H) menuturkan bahwa ketika sampai di Madinah, Nabi Muhammad wida'a (berdamai) dengan orang-orang Yahudi di sana dengan dua syarat. Yaitu mereka tidak boleh membantu siapa pun yang memerangi beliau, dan jika musuh menyerang beliau maka mereka harus membantu melawannya.
Dibandingkan contoh-contoh muwadda'ah atau perjanjian tersebut, ujar Muhammad bin Fariz, kita mendapati bahwa perjanjian terkait orang-orang Yahudi yang termaktub dalam Piagam Madinah berbeda pada banyak segi.
"Hal ini menjadi salah satu alasan saya mengajukan hipotesis bahwa teks-teks perjanjian semacam ini disepakati Rasulullah bersama kabilah-kabilah besar Yahudi pada periode pra-Badar," kata Muhammad bin Fariz.
Juga tidak mustahil kalau isi perjanjian itu disepakati dengan masing-masing kabilah secara terpisah, mengingat afiliasi mereka yang berbeda terhadap kabilah-kabilah Arab di Madinah. Bani Quraizhah dan Bani Nadhir adalah sekutu kabilah Aus, sedangkan Bani Qainuga adalah sekutu kabilah Khazraj.
Baca juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
Menurut Muhammad bin Fariz, tak diragukan lagi bahwa peristiwa Bu'ats, yang terjadi tak lama sebelum Hijrah, memiliki pengaruh yang mendalam dan berkepanjangan terhadap perpecahan internal kaum Yahudi. Sehingga, tidaklah mudah menyatukan mereka dalam sebuah piagam tunggal seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab az-Zuhri.
Nabi Muhammad sendiri di era Mekkah tidak memusuhi orang-orang Yahudi, pun tidak menyerukan kemarahan terhadap atau memutus hubungan dengan mereka, bahkan beliau berharap merekalah yang pertama kali beriman oleh sebab tergolong Ahli Kitab. Berdasar logika itu, penyertaan kaum Yahudi di sini bukan tanpa persoalan, malahan tidak mustahil penyebutannya disisipkan belakangan.
Bagaimanapun juga, Bai'ah al-Aqabah Kedua beserta klausul-klausul yang dimuatnya dari pihak Rasulullah maupun pihak warga Yatsrib, serta penunjukan para pemimpin untuk menjadi penjamin keamanan oleh beliau, sudah memadai.
Dalam arti, setelah kedatangan Nabi ke Madinah tidak dibutuhkan dokumen perjanjian baru antara kaum Muhajirin di satu pihak, dengan beliau sebagai pemimpin mereka, dan suku Aus dan Khazraj serta para pemuka mereka di pihak lain.
Belum lagi pengaturan yang ditetapkan sang Nabi dengan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar pada bulan-bulan pertama kedatangannya ke Madinah, pastinya ia punya pengaruh mendalam terhadap setiap individu muslim di Madinah. Karena berkat semangat persaudaraan dan ikatan keimanan ini, sedikit-banyak mereka telah berhasil mengatasi banyak perbedaan yang bisa jadi menyebabkan konflik internal.
Di sisi lain, Yahudi Madinah bukanlah salah satu pihak dalam Bai'ah alAqabah Kedua. Jelas, mereka tidak pernah mengajak Rasulullah tinggal bersama mereka di Yatsrib. Karena itu, masuk akal jika setibanya di Madinah, beliau segera mengupayakan kesepahaman dan perdamaian dengan mereka dengan menulis satu, atau barangkali lebih dari satu, dokumen perjanjian.
Al-Maqrizi (w. 845 H) dalam Imta' al-Asmd menulis bahwa Rasulullah berdamai dengan orang-orang Yahudi Madinah dan menuliskannya dalam sebuah dokumen. Mereka terdiri dari tiga kelompok: Bani Qainuga, Bani Nadhir, dan Bani Ouraizhah.
Perlu kita garis bawahi, kata Muhammad bin Fariz, dalam riwayat ini al-Maqrizi tidak menyebutkan kaum muslimin. Al-Maqrizi tidak menyebutkan pula maksud dokumen tersebut, tetapi patut dicatat bahwa makna muwida'ah adalah shulh dan silm (perdamaian). Pemaknaan ini seperti disebutkan contohnya dalam al-Nihdyah fi Gharib al-Hadits, “Nabi berdamai dengan Bani Fulan, yakni berdamai dengan mereka, dengan syarat mereka tidak memerangi dan mengganggu.”
Baca juga: Menelisik Yahudi di Madinah, Keturunan Arab Atau Ibrani?
Muhammad bin Fariz menjelaskan definisi muwada'ah itu kurang lebih sepadan dengan apa yang dinukil al-Balazhuri mengenai muwida'ah Rasulullah dengan orang-orang Yahudi. Dia melaporkan, “Saat tiba di Madinah, Rasulullah wida'a (berdamai) dengan orang-orang Yahudi di sana dan menulis dokumen perjanjian antar mereka."
"Beliau mengajukan beberapa klausul: mereka tidak boleh membantu musuhnya, mereka harus membantunya menghadapi pihak lain yang menyerang, dan ahl al-zhimmah (orang kafir yang membayar jizyah dan minta perlindungan orang muslim) tidak boleh diperangi.”
Sementara itu, ath-Thabari (w. 310 H) menuturkan bahwa ketika sampai di Madinah, Nabi Muhammad wida'a (berdamai) dengan orang-orang Yahudi di sana dengan dua syarat. Yaitu mereka tidak boleh membantu siapa pun yang memerangi beliau, dan jika musuh menyerang beliau maka mereka harus membantu melawannya.
Dibandingkan contoh-contoh muwadda'ah atau perjanjian tersebut, ujar Muhammad bin Fariz, kita mendapati bahwa perjanjian terkait orang-orang Yahudi yang termaktub dalam Piagam Madinah berbeda pada banyak segi.
"Hal ini menjadi salah satu alasan saya mengajukan hipotesis bahwa teks-teks perjanjian semacam ini disepakati Rasulullah bersama kabilah-kabilah besar Yahudi pada periode pra-Badar," kata Muhammad bin Fariz.
Juga tidak mustahil kalau isi perjanjian itu disepakati dengan masing-masing kabilah secara terpisah, mengingat afiliasi mereka yang berbeda terhadap kabilah-kabilah Arab di Madinah. Bani Quraizhah dan Bani Nadhir adalah sekutu kabilah Aus, sedangkan Bani Qainuga adalah sekutu kabilah Khazraj.
Baca juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci
Menurut Muhammad bin Fariz, tak diragukan lagi bahwa peristiwa Bu'ats, yang terjadi tak lama sebelum Hijrah, memiliki pengaruh yang mendalam dan berkepanjangan terhadap perpecahan internal kaum Yahudi. Sehingga, tidaklah mudah menyatukan mereka dalam sebuah piagam tunggal seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab az-Zuhri.
Lihat Juga :