Piagam Madinah: Shahifah, Nama Lain Perjanjian Kaum Yahudi dan Rasulullah SAW

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:32 WIB
Analisis demikian mengantarkan kita pada hipotesis bahwa bagian terkait orang-orang Yahudi dalam Piagam Madinah ditulis setelah Perang Badar. Tak tersisa pilihan lain di hadapan kubu-kubu yang bertikai di kalangan Yahudi Madinah, barangkali juga dari kalangan orang-orang musyrik, kecuali harus mengakui realitas yang mewujud di Badar dan mengamini kepemimpinan mutlak Rasulullah atas masyarakat Madinah.

"Selain itu, harus diasumsikan bahwa bagian mengenai orang-orang Yahudi dalam Piagam Madinah baru ditulis dan diakui setelah penulisan bagian terkait kaum Muhajirin dan Anshar," ujar Muhammad bin Fariz.

Menurut Muhammad bin Fariz, keunggulan hipotesis ini barangkali akan jelas saat kita mendiskusikan penulisan bagian Piagam terakhir (dari pihak muslimin). Karena Bai'ah alAgabah Kedua beserta klausul-klausul yang dimuatnya, yang barangkali dalam bentuk tertulis, di samping menetapkan prinsip persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar di Madinah, dengan sendirinya ia meniadakan kebutuhan penulisan dokumen baru hingga terjadinya Perang Badar.

Namun, tidaklah mustahil bahwa setelah Perang Badar keadaan berubah dan berbagai relasi dan kepentingan berbagai kubu saling tumpang tindih sehingga dibutuhkan penulisan Piagam Madinah antara Muhajirin dan Anshar, terutama karena kaum Anshar mulai saat itu menjadi salah satu kubu menghadapi kaum kafir Quraisy dan para sekutunya.

Baca juga: Mengapa Perjanjian Yahudi dengan Kaum Muslimin Dinamakan Piagam Madinah?

Dalam riwayat dari Ibnu Syihab az-Zuhri, disebutkan bahwa Rasulullah menulis dokumen berikut: “Ini adalah dokumen tertulis dari Nabi Muhammad untuk kaum mukminin dan muslimin Quraisy serta penduduk Yatsrib dan orang-orang yang mengikuti, menggabungkan diri, tinggal bersama, dan berjuang dengan mereka. Sesungguhnya, mereka semua adalah satu umat yang berbeda dari kelompok manusia yang lain.

Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai kebiasaan mereka, bahu-membahu membayar tebusan darah seperti membayar tebusan tawanan secara baik dan adil ....”

Menurut Muhammad bin Fariz, dokumen ini kemudian memuat uraian panjang mengenai pembayaran tebusan darah di antara mukminin.

Dari beberapa kutipan dalam kitabal-Amwal karya Abu Ubaid, jelaslah bahwa yang dimaksud dengan dokumen yang diriwayatkan az-Zuhri sebenarnya sama dengan dokumen yang diriwayatkan kepada kita oleh Ibnu Ishaq. Ia juga sama dengan dokumen yang dinukil Abu Ubaid dari az-Zuhri, yang isinya kurang lebih sama dengan isi riwayat Ibnu Ishaq.

Tujuan mengutip teks singkat yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari az-Zuhri di atas hanyalah menunjukkan dokumen yang ditulis antara kaum Muhajirin dan Anshar sepenuhnya terpisah dengan dokumen antara kaum muslimin dan orang-orang Yahudi.

Baca juga: Kisah Kaum Yahudi Menebar Permusuhan di Kalangan Umat Islam Madinah

Menurut Muhammad bin Fariz, maka patut diperhatikan bahwa dalam riwayatnya, az-Zuhri tidak menyatakan Nabi Muhammad menulis sebuah dokumen antara kaum Muhajirin, penduduk Madinah, dan orang-orang Yahudi, melainkan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam dokumen tersebut adalah kaum Muhajirin dari suku Quraisy dan orang-orang muslim dari penduduk Yatsrib.

"Penyebutan orang-orang Yahudi muncul belakangan, seolah-olah sebagai ajakan kepada mereka untuk bergabung dalam kesepakatan pasal 16," katanya.

Juga disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah menjalin aliansi antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas.'

Adapun makna pembentukan aliansi ini tak lain adalah penulisan piagam atau dokumen perjanjian di antara mereka, yang berisi kesanggupan semua pihak untuk mematuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga: Ahlul Kitab Pada Masa Turunnya Al-Qur'an, Basis Yahudi di Madinah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!