Hukum Mimpi Basah dan Doa untuk Menghindarinya

Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:40 WIB
Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa salah satu tanda-tanda umur sudah mencapai masa baligh adalah ihtilam atau keluar mani ketika dalam keadaan tidur, baik karena mimpi bersetubuh atau lainnya. Foto ilustrasi/pixabay
Dalam Islam, mimpi basah ini sering disebut ihtilam. Secara umum, mimpi basah biasanya terjadi sebagai salah satu tanda umur sudah baligh. Bahkan, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa salah satu tanda-tanda umur sudah mencapai masa baligh adalah ihtilam atau keluar mani ketika

dalam keadaan tidur, baik karena mimpi bersetubuh atau lainnya.

Ketika seseorang mengalami hal tersebut, maka dia sudah dianggap baligh dan ini menunjukkan bahwa organ reproduksinya sudah mulai berfungsi secara normal. Hal ini pulalah yang kemudian menjadi salah satu tujuan pernikahan dalam islam, agar hasratnya dapat tersalurkan secara benar dan halal.

Namun jika seseorang sering ihtilam atau mimpi basah, maka hendaknya dia banyak membaca zikir sebelum tidur. Ini karena ihtilam timbul dari godaan atau permainan setan. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Qatadah, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

الرُّؤْيَا مِنَ اللهِ وَالْحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ


"Mimpi baik berasal dari Allah, sementara mimpi buruk berasal dari setan" (HR Bukhari dan Muslim)

Disebutkan juga dalam sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas, dia berkata;

ما احتلم نبي قط إنما الاحتلام من الشيطان


Tidak ada para nabi yang mengalami ihtilam atau mimpi basah. Karena mimpi basah berasal dari setan. Disinilah fungsi agama berperan dalam menjelaskan segala sesuatu yang samar bagi umatnya.

Hukum Mimpi Basah Menurut Islam

Bagaimana sebenarnya hukum mimpi basah ini dalam Islam? Rassulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebutkan mimpi ini dalam hadits-hadits shahih:

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

Hadis ini diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Sidad bin Aus, dan Tsauban.

Dalam Kitab Khulasah Kifayatul Akhyar disebutkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:

“Air mandi itu dari sebab air (keluar sperma). Yang dimaksud di sini, baik keluarnya karena syahwat atau mimpi, maupun oleh sebab-sebab yang lainny." (HR Muslim)

Sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menyatakan,

ما احتلم نبي قط إنما الاحتلام من الشيطان


"Tidak ada seorang nabi pun yang mengalami mimpi basah (ihtilam). Mimpi basah itu dari setan".

Penyebab Mimpi Basah

Secara umum, penyebab mimpi basah biasanya karena alasan berikut ini:

1. Mimpi erotis

Penyebab mimpi basah paling umum adalah karena ada unsur seksual didalamnya. Seperti yang dapat dibayangkan, gangguan REM yang mengamuk bercampur dengan mimpi erotis adalah perpaduan untuk meningkatkan aliran darah disekitar penis. Karena hal inilah kemudian terjadi ejakulasi tanpa disadari. Untuk menghindari hal ini maka timbullah kewajiban menikah bagi setiap umat yang ingin menyelamatkan dirinya baik secara medis dan spiritual.

2. Cara tubuh membersihkan diri

Penyebab mimpi basah tidak selalu tentang gairah seksual. Mengutip artikel dari Dude Products, David Ley seorang peneliti seks menjelaskan bahwa mimpi basah juga merupakan cara tubuh membersihkan sperma tua.

Ia menyebutkan bahwa sperma memiliki tanggal kadaluarsa. Jika seorang pria sudah lama tidak ejakulasi, seperti akibat jarang mastrubasi tubuhnya akan membuang sperma lama untuk memastikan sperma segar siap untuk digunakan.

3. Bertambahnya Usia

Namun, penyebab mimpi basah yang biasanya terjadi lebih jarang seiring bertambahnya usia. Berikut adalah rincian singkat frekuensi rata-rata mimpi basah yang terjadi pada pria:

Laki-laki lajang usia 15 tahun: 3 minggu sekali.

Laki-laki berusia 20 tahun yang sudah menikah: 1 bulan sekali.

Laki-laki lajang berusia 40 tahun: 6 minggu sekali.

Laki-laki berusia 50 tahun menikah: 2 bulan sekali.

Doa agar Tidak Mimpi Basah

Dikutip dari dalamislam, disebutkan bahwa bacalah zikir atau doa ini sebelum tidur jika sering mimpi basah. Bacaannya adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ اْلِاحْتِلامِ وَمِنْ سُوْءِ اْلاَحْلاَمِ وَمِنْ اَنْ يَتَلاَعَبَ بِيَ الشَّيْطَانُ فِي اْليَقْظَةِ وَاْلمَنَامِ


Allohumma innii a’uudzubika minal ihtilaami wa min suu-il ahlaami wa min ayyatalaa-‘aba biyasy syaithoonu fil yaqzhoti wal manaam

Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari mimpi basah, dan dari mimpi buruk dan dari setan yang bermain-main denganku, baik di waktu terjaga maupun waktu tidur.

Ada hadis lain dari Ummu Salamah, yang menceritakan junubnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk subuh, dan beliau melanjutkan dengan puasa:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُ


'Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah. Kemudian beliau puasa. (HR. Muslim, Nasai dan yang lainnya).

Makna ‘bukan karena mimpi basah’ menunjukkan bahwa junub beliau karena hubungan badan dan bukan karena mimpi basah. Hanya saja, ada dua pemahaman ulama tentang makna kalimat ‘bukan karena mimpi basah’ dalam kaitannya dengan mimpi basah yang apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa mengalami mimpi basah?

Pertama, kalimat ‘bukan karena mimpi basah’ menunjukkan bahwa beliau tidak mengalami mimpi basah. Dan disini disampaikan Ummu Salamah sebagai penegasan bahwa junub atau mandi wajib itu terjadi karena hubungan badan.

Kedua, kalimat ‘bukan karena mimpi basah’ mengisyaratkan bahwa mimpi basah mungkin saja dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena untuk apa Ummu Salamah menyebutkan ‘bukan karena mimpi basah’, sementara beliau tidak mengalami mimpi basah.

Jika beliau tidak mengalami mimpi basah, tentu Ummu Salamah tidak perlu menyebutkannya. An-Nawawi menyebutkan perbedaan ulama dalam masalah ini, ketika membahas hadis status sucinya mani:

وتعلق المحتجون بهذا الحديث بأن قالوا الاحتلام مستحيل في حق النبي صلى الله عليه وسلم لأنه من تلاعب الشيطان بالنائم فلا يكون المني الذي على ثوبه صلى الله عليه وسلم إلا من الجماع


Para ulama yang berdalil dengan hadis ini memberikan catatan, bahwa mimpi basah mustahil bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena termasuk permainan setan pada orang yang sedang tidur. Oleh karena itu, mani yang ada di baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali karena jimak.

جواب بعضهم أنه يمتنع استحالة الاحتلام منه صلى الله عليه وسلم وكونها من تلاعب الشيطان بل الاحتلام منه جائز صلى الله عليه وسلم وليس هو من تلاعب الشيطان بل هو فيض زيادة المني يخرج في وقت


Jawaban sebagian ulama memberikan jawaban, bahwa tidak mustahil bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengalami mimpi basah dan bukan permainan setan. Bahkan bisa saja beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami ihtilam (mimpi basah) dan itu bukan permainan setan. Akan tetapi karena kelebihan mani yang keluar pada waktu tertentu. Ketahui pula hukum mimpi basah pada saat puasa Ramadan.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
قُلۡ اِنۡ كَانَ لِلرَّحۡمٰنِ وَلَدٌ ۖ فَاَنَا اَوَّلُ الۡعٰبِدِيۡنَ (٨١) سُبۡحٰنَ رَبِّ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِ رَبِّ الۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُوۡنَ (٨٢)
Katakanlah (Muhammad), Jika benar Tuhan Yang Maha Pengasih mempunyai anak, maka akulah orang yang mula-mula memuliakan anak itu. Mahasuci Tuhan pemilik langit dan bumi, Tuhan pemilik 'Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu.

(QS. Az-Zukhruf Ayat 81-82)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More