Mimpi Basah saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 03:05 WIB
loading...
Mimpi basah saat puasa ini dinilai berbeda dengan mengeluarkan air mani secara sengaja menurut para ahli ulama, lantas bagaimana hukumnya apakah membatalkan puasa? Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Mimpi basah saat puasa apakah membatalkan puasa? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh setiap muslim, mengingat mengeluarkan air mani secara sengaja memang akan membuat puasa batal.
Namun mimpi basah saat puasa ini dinilai berbeda dengan mengeluarkan air mani secara sengaja menurut para ahli ulama.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad mengungkapkan jika apabila seseorang mengalami mimpi basah ketika sedang menjalankan ibadah puasa tidaklah membuat batal, dan puasanya tetap dihitung sah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, "mimpi itu bukanlah kehendak, karena ada yang sifatnya kehendak dan bukan kehendak manusia. Sementara mimpi itu bukan kehendak manusia, banyak orang yang ingin mimpi tapi tidak mimpi, banyak orang tidak ingin mimpi tapi mimpi."
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, juga dijelaskan jika mimpi basah pada siang hari ketika Ramadan tidaklah membatalkan puasa menurut para ulama.
Mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa disebabkan karena umat muslim yang tidur tidaklah mampu mengendalikan mimpinya sendiri. Terlebih, mimpi ini merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan jika penan catatan amal baik dan buruk akan diangkat ketika seseorang sedang tertidur hingga bangun.
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Mimpi basah ini juga termasuk hal yang tidak membatalkan puasa bersama dengan muntah secara tidak sengaja dan bekam dalam sebuah riwayat. Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).
Namun mimpi basah saat puasa ini dinilai berbeda dengan mengeluarkan air mani secara sengaja menurut para ahli ulama.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustad Abdul Somad mengungkapkan jika apabila seseorang mengalami mimpi basah ketika sedang menjalankan ibadah puasa tidaklah membuat batal, dan puasanya tetap dihitung sah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, "mimpi itu bukanlah kehendak, karena ada yang sifatnya kehendak dan bukan kehendak manusia. Sementara mimpi itu bukan kehendak manusia, banyak orang yang ingin mimpi tapi tidak mimpi, banyak orang tidak ingin mimpi tapi mimpi."
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA, juga dijelaskan jika mimpi basah pada siang hari ketika Ramadan tidaklah membatalkan puasa menurut para ulama.
Mimpi basah dianggap tidak membatalkan puasa disebabkan karena umat muslim yang tidur tidaklah mampu mengendalikan mimpinya sendiri. Terlebih, mimpi ini merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan jika penan catatan amal baik dan buruk akan diangkat ketika seseorang sedang tertidur hingga bangun.
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Mimpi basah ini juga termasuk hal yang tidak membatalkan puasa bersama dengan muntah secara tidak sengaja dan bekam dalam sebuah riwayat. Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).
Lihat Juga :