Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya
Sabtu, 25 November 2023 - 05:15 WIB
Dalam beberapa bulan terakhir, sempat viral video di media sosial yang memperlihatkan orang kafir atau non muslim bisa berkeliaran di Kota Makkah . Padahal, Islam melarang Kota Suci ini dimasuki oleh orang-orang kafir tersebut.
Dalam Islam, seluruh wilayah Kota Makkah sejatinya adalah Tanah Haram . Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Makkah dan Madinah sampai batas tertentu. Mengapa demikian dan bagaimana asal mulanya?
Dalam buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tatkala penaklukan kota Makkah , Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari; Muslim)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irgin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Irak. Agak ke selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Makkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km.
Di wilayah itu terdapat Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang nonmuslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu, nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan China. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Kala itu, Nabi Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji, dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H mereka dilarang masuk Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". ( QS At-Taubah : 28)
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi Thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak.
Dalam Islam, seluruh wilayah Kota Makkah sejatinya adalah Tanah Haram . Artinya, kaum kafir tidak boleh masuk kota ini. Selain itu, Non-muslim dilarang memasuki kota Makkah dan Madinah sampai batas tertentu. Mengapa demikian dan bagaimana asal mulanya?
Dalam buku berjudul Keajaiban "Masjid Nabawi" karya M Irawan menyebutkan Pemerintah Saudi menandai batas itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Tatkala penaklukan kota Makkah , Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari; Muslim)
Allah Ta’ala juga berfirman,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” ( QS An-Naml : 91)
Kota Makkah dan Madinah disebut haramain atau dua Tanah Haram. "Saat berkendara akan memasuki dua kota itu akan ada rambu tanda batas antara tanah suci dan bukan," tulis M Irawan.
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku untuk jamaah haji. Maka pada batas-batas miqat itulah nonmuslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irgin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Irak. Agak ke selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Kota Makkah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan, yaitu dari arah utara Masjidil Haram 7 km, arah Selatan 13 km, arah barat 25 km.
Di wilayah itu terdapat Kakbah dan Masjidil Haram. Di sana pula diterapkan beberapa macam larangan seperti berburu hewan buruan, tidak boleh merusak pohon, tanah dan batunya dilarang dibawa keluar Tanah Haram serta orang nonmuslim dilarang masuk.
Selain dua wilayah itu, nonmuslim boleh masuk ke Arab Saudi, seperti kota Jeddah yang mirip dengan kota internasional di belahan bumi lainnya. Di sana banyak ekspatriat dari Barat, India, Filipina, dan China. Para ekspatriat perempuan di kota itu bebas berkeliaran tanpa kerudung.
Asal Mula dan Sejarah Pelarangan
Pada tahun 8 Hijriyah (623 M) Mekkah masih boleh ditempati atau dikunjungi oleh orang-orang Nasrani, Yahudi, dan nonmuslim lainnya. Itu bahkan terjadi setelah Nabi Muhammad SAW membebaskan Kota Mekkah.Kala itu, Nabi Muhammad SAW menyambut ramah penduduk nonmuslim. Tetapi karena orang-orang kafir banyak melakukan tindakan-tindakan munafik, ingkar janji, dan memusuhi serta menodai syiar Islam, maka pada tahun 9 H mereka dilarang masuk Tanah Haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana". ( QS At-Taubah : 28)
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi Thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak.