Berjilbab Tapi Modelnya Potongan, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:43 WIB
Fungsi dan hikmah dari hijab adalah untuk menghindari terjadinya dosa dan fitnah yang mengancam kehormatan dan harga diri kaum perempuan. Foto ilustrasi/ist
Demi menjaga harga diri seorang perempuan, Islam telah menetapkan beberapa batasan dan aturan yang sesuai dengan fitrahnya. Artinya, ketika seorang perempuan keluar dari batasan-batasan Allah ini, maka pada dasarnya ia telah menentang fitrah penciptaannya dan pasti akan berakibat fatal pada harga diri dan agamanya.
Di antara aturan Islam tersebut adalah: Menjauhi segala perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam hubungan haram, maksiat zina, dan pelecehan harga diri seorang perempuan.
Selain pacaran dan berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahram, perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam perbuatan nista ini adalah menanggalkan hijab atau pakaian yang menutup seluruh aurat dan perhiasan yang dipakainya. Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur: 31).
Sebagai seorang muslimah, hijab merupakan penjaga harga diri dan potret kemuliaannya. Dengannya ia lebih dikenal sebagaiperempuan yang memiliki identitas muslimah sejati serta bisa menjaga aurat dan menutup pintu kenistaan atas dirinya. (Baca juga : Ummu Syuraik, Pendakwah dan Perempuan Pebisnis yang Hebat )
Ini salah satu di antara sekian hikmah hijab yang disyariatkan oleh Allah sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Kandungan ayat ini sangat jelas bahwa fungsi dan hikmah dari hijab adalah untuk menghindari terjadinya dosa dan fitnah yang mengancam kehormatan dan harga diri kaum wanita. Oleh sebab itu, hijab dan menutup aurat secara sempurna merupakan suatu kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah.
Di antara aturan Islam tersebut adalah: Menjauhi segala perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam hubungan haram, maksiat zina, dan pelecehan harga diri seorang perempuan.
Selain pacaran dan berdua-duaan dengan laki-laki bukan mahram, perbuatan yang bisa menjerumuskan seseorang dalam perbuatan nista ini adalah menanggalkan hijab atau pakaian yang menutup seluruh aurat dan perhiasan yang dipakainya. Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur: 31).
Sebagai seorang muslimah, hijab merupakan penjaga harga diri dan potret kemuliaannya. Dengannya ia lebih dikenal sebagaiperempuan yang memiliki identitas muslimah sejati serta bisa menjaga aurat dan menutup pintu kenistaan atas dirinya. (Baca juga : Ummu Syuraik, Pendakwah dan Perempuan Pebisnis yang Hebat )
Ini salah satu di antara sekian hikmah hijab yang disyariatkan oleh Allah sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Kandungan ayat ini sangat jelas bahwa fungsi dan hikmah dari hijab adalah untuk menghindari terjadinya dosa dan fitnah yang mengancam kehormatan dan harga diri kaum wanita. Oleh sebab itu, hijab dan menutup aurat secara sempurna merupakan suatu kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah.
Lihat Juga :