Bagaimana Hukum Salat ketika Azan Baru Berkumandang?

Rabu, 10 Januari 2024 - 10:25 WIB
Patokan masuknya waktu salat adalah terbit terbenamnya matahari bukan azan, namun azan adalah pengingat dan ajakan untuk melaksanakan salat. Foto ilustrasi/SINDOnews
Bagaimana hukumnya jika salat fardhu dilakukan ketika azan baru saja berkumandang? Haruskah ada jeda atau menunggu iqomat terlebih dahulu?

Menurut Ustaz Agung Argiansyah, Lc, dai yang berkhidmat di layanan Bimbingan Islam, sesungguhnya waktu salat sudah di tentukan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا


“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’ (4) : 103)

"Dan semoga anda termasuk hamba Allah yang Ia cintai, karena berusaha untuk bisa tepat waktu dan hal itu adalah amalan yang mulia,"jawabnya.

Suatu ketika Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam

أَيَّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ: “الصَّلاَةُ عَلىَ وَقْتِهَا


“Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Maka beliau menjawab, “Salat pada waktunya.” (Shahih. Bukhari : 527 dan Muslim : 140).

Adapun patokan masuk waktu salat lima waktu adalah terbit dan terbenamnya matahari, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amer bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!