Waspada, 7 Dosa Ini Menjadi Pengharam Masuk ke Surga
Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:00 WIB
Dari sahabat mulia Sa’ad radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga” (HR. Bukhari, no. 6766)
Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tanpa haknya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya”
(HR. Abu Daud, no. 2760, Ahmad, no. 20377, dan lainnya, Isnadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnaut)
“Tidaklah seorang penguasa (yang diberi amanah oleh Allah) yang memimpin bawahannya dari kaum muslimin, pada saat meninggal, ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari, no. 7150 & Muslim, no. 142)
Perbuatan dosa ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadis. Yaitu Allah Ta’ala memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imamah uzhma; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil, semisal pemimpin perusahaan, kepala dusun, dll.
Namun, semua itu harus memenuhi tiga syarat:
(1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar;
(2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan
(3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya.
Adapun urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Yang Maha Kuasa menghendaki, Allah Yang Maha Pengampun akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Mereka inilah yang disebut mantan penghuni neraka oleh penduduk surga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga” (HR. Bukhari, no. 6766)
6. Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad (non muslim yang memiliki akad perjanjian)
Kafir Mu’ahad yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya. Membunuh mereka akan menghalangi dari masuk surga.Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tanpa haknya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya”
(HR. Abu Daud, no. 2760, Ahmad, no. 20377, dan lainnya, Isnadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnaut)
7. Dosa Penguasa Berbuat Curang Kepada Rakyatnya
Dari Ma’qil Bin Yasar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّة
“Tidaklah seorang penguasa (yang diberi amanah oleh Allah) yang memimpin bawahannya dari kaum muslimin, pada saat meninggal, ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari, no. 7150 & Muslim, no. 142)
Perbuatan dosa ini mencakup semua orang yang mempunyai kriteria seperti tersebut dalam hadis. Yaitu Allah Ta’ala memberinya wewenang untuk mengatur rakyat, baik itu kepemimpinan dalam skala besar (imamah uzhma; yaitu penguasa negara) ataupun dalam skala yang lebih kecil, semisal pemimpin perusahaan, kepala dusun, dll.
Syarat Aqidah
Aqidah kaum muslimin ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya.Namun, semua itu harus memenuhi tiga syarat:
(1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar;
(2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan
(3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya.
Adapun urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Yang Maha Kuasa menghendaki, Allah Yang Maha Pengampun akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Mereka inilah yang disebut mantan penghuni neraka oleh penduduk surga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بَعْدَ مَا مَسَّهُمْ مِنْهَا سَفْعٌ، فَيَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، فَيُسَمِّيهِمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ: الْجَهَنَّمِيِّينَ