Tanda-Tanda Kiamat: Arab Saudi Buka Toko Khamar

Minggu, 28 Januari 2024 - 05:15 WIB
Khamar telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam. Ilustrasi: Ist
Dr Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan telah merebak di umat ini peminum-peminum khamar , dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya.

"Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat ," ujar Dr Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil dalam kitab "Asyraathus Saa’ah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Kiamat Sudah Dekat" (Pustaka Ibnu Katsir)

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…


‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr….’” [Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi, bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi)]



Telah berlalu penyebutan beberapa hadis tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamar.

Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.


‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’”[Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.”]

Khamar telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.

Juga hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwa meminum khamar akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam.



Ibnul ‘Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:

1. Meyakini bahwa meminum khamar halal hukumnya. Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.

Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.

Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Amalah apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Shalat pada waktunya. Aku bertanya lagi, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua. Aku bertanya lagi, Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Berjuang pada jalan Allah. Kemudian aku tidak menambah pertanyaan lagi karena menjaga perasaan beliau.

(HR. Bukhari No. 5513)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More