Tanda-Tanda Kiamat: Arab Saudi Buka Toko Khamar

Minggu, 28 Januari 2024 - 05:15 WIB
Khamar telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.

Juga hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwa meminum khamar akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam.

Baca juga: Alasan Mengapa Islam Mengharamkam Judi dan Minum Khamar

Ibnul ‘Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:

1. Meyakini bahwa meminum khamar halal hukumnya. Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.

Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.

Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.

Baca juga: Dalil-Dalil Pengharaman Khamar: Induk dari Segala Kejahatan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!