Pemilu: Syariat Tidak Menentukan Sistem, tapi Memberikan Pedoman
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:31 WIB
اِذۡ يَتَلَقَّى الۡمُتَلَقِّيٰنِ عَنِ الۡيَمِيۡنِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيۡدٌ
'Iz yatalaqqal mutalaqqi yaani 'anil yamiini wa 'anish shimaali qa'iid
17. (Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri.
مَا يَلۡفِظُ مِنۡ قَوۡلٍ اِلَّا لَدَيۡهِ رَقِيۡبٌ عَتِيۡدٌ
Maa yalfizu min qawlin illaa ladaihi raqiibun 'atiid
18. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).
Baca juga: Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024
Allah SWT telah menurunkan syariat untuk mengatur kehidupan umat manusia (rakyat), sehingga diterima atau tidaknya pertanggungjawaban tersebut ditentukan dengan syariat. Apabila sesuai dengan syariat, maka akan diterima, sebaliknya apabila tidak sesuai maka akan ditolak, sebagaimana Sabda Nabi SAW bahwa siapa saja yang melakukan amal perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntutan syariat maka perbuatan itu akan tertolak. (HR Muslim).
Begitu juga dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, harus dilihat apakah sudah sesuai dengan syariat atau belum.
(mhy)
Lihat Juga :