Pemilu: Syariat Tidak Menentukan Sistem, tapi Memberikan Pedoman
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:31 WIB
Syariat tidak menentukan sistem apa yang digunakan, tetapi Islam memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara. Ilustrasi: SINDOnews
Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama atau fukaha dalam hal praktik pemilu , khususnya yang dipraktikkan di Indonesia maupun di dunia lain.
Ada yang menyatakan bahwa pemilu adalah salah satu, bukan satu-satunya cara (uslûb), yang bisa digunakan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di majelis perwakilan atau untuk memilih penguasa . Sebagai salah satu cara, dalam pandangan Islam, tentu saja pemilu ini tidak wajib.
Menurut pendapat ini tentu saja perlu dicari cara lain yang sesuai dengan syariat . Islam memberikan alternatif dalam pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis perwakilan maupun memilih penguasa untuk memimpin rakyatnya.
Syariat tidak menentukan sistem apa yang digunakan, tetapi Islam memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Agama Islam itu nasihat sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Agama itu nasihat. “Kami bertanya: “Untuk siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan mereka semuanya (kaum muslim)”. (HR Muslim dari Tamîm al-Dârî).
Hadis tersebut menunjukkan agar umat dalam setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, termasuk dalam melaksanakan pemilu. Sebagaimana dijelaskan dalam QS Qâf [50] : 16-18.
Wa laqad khalaqnal insaana wa na'lamu maa tuwaswisu bihii nafsuhuu wa Nahnu aqrabu ilaihi min hablil wariid
16. Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.
Ada yang menyatakan bahwa pemilu adalah salah satu, bukan satu-satunya cara (uslûb), yang bisa digunakan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di majelis perwakilan atau untuk memilih penguasa . Sebagai salah satu cara, dalam pandangan Islam, tentu saja pemilu ini tidak wajib.
Menurut pendapat ini tentu saja perlu dicari cara lain yang sesuai dengan syariat . Islam memberikan alternatif dalam pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis perwakilan maupun memilih penguasa untuk memimpin rakyatnya.
Syariat tidak menentukan sistem apa yang digunakan, tetapi Islam memberikan pedoman dalam kehidupan bernegara.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Agama Islam itu nasihat sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Agama itu nasihat. “Kami bertanya: “Untuk siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan mereka semuanya (kaum muslim)”. (HR Muslim dari Tamîm al-Dârî).
Hadis tersebut menunjukkan agar umat dalam setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, termasuk dalam melaksanakan pemilu. Sebagaimana dijelaskan dalam QS Qâf [50] : 16-18.
وَلَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ وَنَعۡلَمُ مَا تُوَسۡوِسُ بِهٖ نَفۡسُهٗ ۖۚ وَنَحۡنُ اَقۡرَبُ اِلَيۡهِ مِنۡ حَبۡلِ الۡوَرِيۡدِ
Wa laqad khalaqnal insaana wa na'lamu maa tuwaswisu bihii nafsuhuu wa Nahnu aqrabu ilaihi min hablil wariid
16. Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.
Lihat Juga :