Apa yang Dimaksud Syura dalam Islam?

Jum'at, 09 Februari 2024 - 17:57 WIB
Defenisi syura yang dikeluarkan oleh para pakar pemikir Kontemporer di antaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran.

Asas syura dalam arti universal ialah bahwa eksistensi jamaah, hak-hak, dan pertanggungjawaban diambil dari solidaritas seluruh individu sebagai bagian dirinya.

Pendapat jamaah merupakan pendapat dari keseluruhan dari mereka, pemikirannya juga sebagai hasil pemikiran mereka, akalnya pun akal mereka.

Kehendak yang kolektif juga tidak lain merupakan kehendak mereka seluruh individu atau orang-orang yang mukallaf dari mereka. Kehendak ini dicetuskan oleh suatu ketetapan yang mereka ambil atas hasil tukar pikiran dan perbincangan di antara mereka, yang dalam hal ini setiap mukallaf dari mereka memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat serta membantah pendapat orang lain.

Baca juga: Musyawarah Kerja Nasional DDI Dihadiri Ribuan Peserta

Jadi, menurut Taufik Muhammad Asy-Syawi dalam buku yang diterjemahkan Djamaludin Z.S berjudul "Fiqhusy-Syura WalIstisyarat; Syura Bukan Demokrasi” (Jakarta, Gema Insani Press, 1997), prinsip syura memiliki pengertian bahwa setiap ketetapan yang ditentukan dalam jamaah harus merupakan bukti dari kehendak jumhurul jama'ah atau segenap individunya, dengan syarat bahwa mereka memperoleh kebebasan sepenuhnya dalam menentang pendapat dan mendiskusikannya dalam penolakkannya.

Syura dalam pengertian yang umum, dalam syariat kita, merupakan mabda‟(prinsip) qur'ani dan asas universal yang mencakup seluruh urusan masyarakat.

Syura dalam pengertian ini memiliki cabang-cabang yang berbentuk macam-macam kaidah, berbagai ketentuan dan hukum yang mewujudkan sistem sosial, politik, dan ekonomi yang sempurna sekaligus merumuskan metode solidaritas, kerja sama, dan partisipasi dalam pemikiran, pendapat, dan harta benda.

Baca juga: Faridu'd-Din Attar Pencipta Musyawarah Burung
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!