Sunah Salat Qobliyah Jum'at 2 Rakaat, Begini Penjelasan Hukumnya
Jum'at, 16 Februari 2024 - 09:28 WIB
Salat sunnah sebelum salat Jum'at yang disepakati ulama adalah salat tahiyatul masjid atau salat mutlak atau juga salat sebelum (qobliyah) Jum'at. Dikerjakan dalam 2 rakaat dan waktunya selesai saat khatib naik mimbar. Apabila khatib sudah naik mimbar maka dimungkinkan jatuh hukumnya hanya salat tahiyatul masjid saja.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan salat sunah qobliyah Jum'at, yakni :
Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan salat Jum'at dimulai, di sunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan salat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam salat rawatib (seperti salat rawatib sebelum salat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan salat sunnah sebelum dan sesudah salat jum’at . Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah salat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, salat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, salat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum salat qobliyah Jum'at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua salat fardlu itu pasti diikuti oleh salat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu a'lam.
Sedangkan bacaan niat pengerjaan salat sunah qobliyah Jum'at, yakni :
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku berniat salat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan salat Jum'at dimulai, di sunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan salat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam salat rawatib (seperti salat rawatib sebelum salat duhur).
Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan salat sunnah sebelum dan sesudah salat jum’at . Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah salat jum’at.
Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, salat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, salat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.
Yang mengatakan hukum salat qobliyah Jum'at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :
"Semua salat fardlu itu pasti diikuti oleh salat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).
Wallahu a'lam.
(wid)