Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:14 WIB
Menurut mayoritas ulama melakukan ibadah malam Nisfu Syaban tanpa pengkhususan suatu ibadah tertentu, hukumnya boleh. Tapi membuat amalan tertentu apalagi dikerjakan secara berjamaah maka ini tidak diperkenankan. Foto ilustrasi/ist
Malam Nisfu Syaban menjadi malam yang banyak ditungg-tunggu oleh umat Islam karena keistimewaannya. Di tahun 2024, malam tersebut akan jatuh pada tanggal 24 Februari 2024. Di malam Nisfu Syaban itu, kaum muslim dianjurkan melakukan amalan-amalan tertentu. Benarkan demikian? Bagaimana pandangan imam 4 Mazhab dalam hal ini?

Untuk diketahui, Nisfu Syaban artinya separuh atau pertengahan bulan Sya'ban, yakni tanggal 15 dari bulan tersebut. Menurut sebagian ulama, malam Nisfu Syaban tidak memiliki kekhususan tersendiri, karena hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan malam Nisfu Syaban semuanya lemah bahkan ada yang palsu.

Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki fadhilah tersendiri. Sebab terdapat hadis tentang Nisfu Syaban yang dinilai derajatnya bagus di antaranya:

يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا اِثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ


Artinya: "Allah 'Azza wajalla mendatangi makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban, Allah mengampuni hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yaitu orang yang bermusuhan dan orang yang membunuh jiwa."



Hadis dengan redaksi hampir serupa, bunyinya:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ


Artinya: "Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Dia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (yang menebar kebencian antara sesama umat Islam)." [Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir No 16639; Daraquthni 68; Ibnu Majah 1380; Ibnu Hibban 5757; Ibnu Abi Syaibah 150; Al-Baihaqi fi Syu'ab al-Iman 6352; dan Al- Bazzar fi Al-Musnad 2389]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengemukakan: "Dan telah diriwayatkan tentang keutamannya -yakni malam Nisfu Sya'ban- dari hadits-hadits marfu' dan atsar yang sampai kepada penetapan bahwa malam ini memang memiliki keutamaan. Dan sesungguhnya sebagian ulama salaf ada yang mengkhususkan dengan mengerjakan shalat malam padanya." [Iqtidha Shiratil Mustaqim (2/136)]

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya'ban tanpa ada pengkhususan amalan tertentu hukumnya mandub, seperti dengan salat malam, membaca Qur'an, zikir dan doa.

Pandangan 4 Mazhab Tentang Amalan Malam Nisfu Syaban

Inilah amalan pada malam Nisfu Syaban menurut pendapat ulama empat Mazhab :

1. Puasa

Mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat tentang kebolehan berpuasa Nisfu Sya'ban dan sehari setelahnya. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadis berikut:

أَنَّ رَسُول اللَّهِ ﷺ قَال: يَا فُلاَنُ أَمَا صُمْتَ سُرَرَ هَذَا الشَّهْرِ؟ قَال الرَّجُل: لاَ يَا رَسُول اللَّهِ، قَال: فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ مِنْ سُرَرِ شَعْبَانَ


Rasulullah ﷺ bertanya kepada seseorang: "Apakah kamu telah berpuasa di surar bulan Syaban?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Jika kamu telah usai menunaikan puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari." (HR Al-Bukhari)

Sedangkan kalangan Mazhab Hanbali memakruhkan puasa Nisfu Sya'ban berdasarkan hadits: "Apabila sudah masuk pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kamu berpuasa sampai menjelang bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)

2. Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban dengan Berjamaah

Mayoritas ulama memakruhkan melakukan ibadah Nisfu Syaban dengan ibadah yang dikerjakan secara berjamaah.

جمهور الفقهاء على كراهة الاجتماع لإحياء ليلة النصف من شعبان


Artinya: "Mayoritas ahli fiqih berpendapat makruh hukumnya melaksanakan ibadah secara bersama-sama pada malam Nisfu Syaban." [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah ]

Bahkan sebagiannya di antaranya Imam Atha dan Ibnu Abi Mulaikah tegas mengatakan hal ini sebagai bentuk ibadah yang hukumnya bid'ah munkarah (bid'ah yang hukumnya haram). [Mawahib al-Jalil (1/74), al-Harsyi (1/366)]
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Umar bin Al Khaththab, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:  Maukah kalian aku beritahu pemimpin kalian yang terbaik dan pemimpin kalian yang terburuk?  Pemimpin yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan kebaikan kepada mereka, dan mereka pun mendoakan kebaikan kepada kalian,  Sedangkan pemimpin kalian yang terburuk adalah mereka yang kalian benci, dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.

(HR. Tirmidzi No. 2190)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More