Larangan Menunda-nunda Bayar utang Puasa Ramadan
Minggu, 25 Februari 2024 - 07:56 WIB
2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.
"Kami condong pada pendapat yang kedua ini, karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini,"ungkap Ustaz Fadly.
Maka dari itu Syaikh Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadhan berikutnya, beliau menjawab :
Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).
"Karena itu orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah. Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan lebih sempurna dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat,"pungkasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan: Ini Hukum yang Menunggak Utang Puasa
Wallahu A'lam
"Kami condong pada pendapat yang kedua ini, karena tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini,"ungkap Ustaz Fadly.
Maka dari itu Syaikh Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadhan berikutnya, beliau menjawab :
هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع
Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).
"Karena itu orang yang menunda qadha’ hingga datang Ramadan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah. Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan lebih sempurna dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat,"pungkasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan: Ini Hukum yang Menunggak Utang Puasa
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :