Jelang Ramadhan: Ini Hukum yang Menunggak Utang Puasa

Jum'at, 25 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
Jelang Ramadhan: Ini...
Ada konsekwensi bagi mereka yang menunggak puasa. Foto/Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Ramadhan sebentar lagi. Bagi mereka yang masih berutang puasa maka hendaknya segera dilunasi. Berikut adalah konsekwensinya apabila belum membayar utang puasa tahun lalu, sementara Ramadhan berikutnya tiba.

Hukum terkait tatacara melunasi utang puasa di dalam Al-Qur’an merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang memiliki redaksi hampir sama. Allah berfirman di ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ( QS Al-Baqarah :184).

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?

Meski di dalam Al-Qur’an tidak ada batas waktu untuk melunasi utang puasa, dengan beberapa pertimbangan dari hadis nabi dan yang lainnya, mayoritas ulama’ menyatakan bahwa batas melunasi utang puasa adalah sampai rentang waktu yang dapat digunakan melunasi puasa, sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sehingga apabila puasa yang terhutang ada sepuluh hari, maka batas mengakhirkan puasa adalah sepuluh hari sebelum Ramadhan berikutnya. Apabila tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan, padahal tidak ada udzur yang menyertainya, ia dianggap berdosa.

Selain itu, ulama’ juga menganjurkan agar utang puasa harus segera dilunasi. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal di luar dugaan sebagaimana meninggal sebelum sempat melunasinya. Bahkan Mazhab Hanafiyah saja yang menyatakan bahwa orang yang mengakhirkan puasa sampai melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur ia dianggap tidak berdosa, menganjarkan agar melunasi puasa hendaknya dilakukan segera.

Hanya saja, Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menyatakan, redaksi “pada hari-hari yang lain” pada ayat di atas menunjukkan bahwa mengqada atau melunasi utang puasa tidak memiliki aturan waktu tertentu. Sebab redaksi tersebut menunjuk waktu secara umum tanpa menentukan satu waktu tertentu. Sehingga seakan-akan yang diinginkan adalah yang terpenting dilunasi di lain waktu.

Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah

Konsekwensi
Lalu, apa konsekwensinya bila kita tidak melunasi utang puasa sampai Ramadhan berikutnya?

Sejumlah ulama berpendapat, apabila hal itu disebabkan udzur, seperti sakit yang berlanjut sampai Ramadhan berikutnya, maka ia hanya memiliki kewajiban mengqada puasa saja usai Ramadhan berikutnya. Apabila tidak memiliki udzur, maka menurut Mazhab Syafiiyah, Malikiyah dan Hanbaliyah, disamping mangqada puasa ia juga wajib membayar fidyah sejumlah satu mud untuk tiap satu hari puasa.

Bahkan manurut pendapat dalam Mazhab Syafiiyah , jumlah fidyah yang ia tanggung berlipat ganda sejumlah Ramadhan yang diliwati. Maka apabila tidak bisa melunasi utang puasa sejumlah 5 hari sampai 3 Ramadhan berikutnya, maka jumlah fidyahnya adalah: 5 (hari puasa) x 3 (Ramadhan yang terlewati) = 15 mud. Apabila 1 mud adalah 6 ons, maka 15 mud = 90 ons atau 9 Kg beras yang wajib ia bayarkan.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Puasa Ramadhan?

Tentang kewajiban membayar puasa selain juga diwajibkan membayar fidyah disampaikan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja mengatakan yang wajib qadha dan fidyah adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadhan padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Surat Al Baqarah Ayat...
Surat Al Baqarah Ayat 184 : Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadan
Risiko Menunda Qadha...
Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bulan Syaban Tinggal...
Bulan Syaban Tinggal 2 Pekan Lagi, Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadan
Inilah 5 Hari yang Dilarang...
Inilah 5 Hari yang Dilarang Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan
Rekomendasi
Struktur Piramida Berusia...
Struktur Piramida Berusia 2.200 Tahun Ditemukan di Gurun Yudea
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Bikin Tanah Bergerak dan Lubang Raksasa Bermuncuan
Picu Anomali Cuaca,...
Picu Anomali Cuaca, Titik Lemah Magnet Bumi di Atlantik Selatan Semakin Besar
Artikel Terkini
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved