Hukum Menyerobot Tanah Menurut Islam
Senin, 04 Maret 2024 - 14:33 WIB
PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) diduga melakukan penyerobotan tanah milik Universitas Muhammadiyah Berau. LBH PP Muhammadiyah menyebut diperkirakan lahan yang ditambang perusahaan tersebut sudah mencapai 3 sampai 4 hektare dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah .
LBH PP Muhammadiyah menuntut kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasional di atas lahan tersebut, hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah.
Lalu, bagaimana hukum menyerobot tanah, menurut Islam?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR Bukhari Muslim)
Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR Muslim ).
Hadis-hadis ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.
Hal itu karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.
PP Muhammadiyah menjelaskan begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. "Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas," demikian PP Muhammadiyah.
LBH PP Muhammadiyah menuntut kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasional di atas lahan tersebut, hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah.
Lalu, bagaimana hukum menyerobot tanah, menurut Islam?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR Bukhari Muslim)
Sedangkan dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR Muslim ).
Hadis-hadis ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.
Hal itu karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.
PP Muhammadiyah menjelaskan begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. "Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas," demikian PP Muhammadiyah.
(mhy)