Pandangan Hukum Islam tentang Operasi Kecantikan
Kamis, 17 November 2022 - 11:17 WIB
loading...
Pandangan Islam tentang hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Fitrah seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik dan memesona. Karenanya banyak ragam perawatan yang bisa dilakukan para kaum Hawa itu. Tak hanya dengan bahan alami, mereka yang ingin cantik juga melakukannya dengan beragam cara, salah satunya dengan melakukan operasi plastik atau operasi bedah kosmetik.
Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung dan lain sebagainya, kian populer di kalangan wanita saat ini. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukumnya sesuai syariat ?
Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya "Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah" menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.
Baca juga: Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat
1. Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :
“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).
Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]
Tak heran istilah tanam benang, sulam alis, sulam bibir, operasi hidung dan lain sebagainya, kian populer di kalangan wanita saat ini. Bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang operasi plastik ini? Bagaimana pula hukumnya sesuai syariat ?
Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam bukunya "Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah" menjelaskan hukum operasi kecantikan ini berbeda-beda sesuai dengan sebab dan tujuannya, ada yang mubah (boleh), dan haram dilakukan.
Baca juga: Inilah Jenis Kosmetika Muslimah Sesuai Syariat
1. Mubah
Hukum mubah berarti boleh dilakukan bila operasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat atau rusak. Misalnya operasi karena cacat sejak lahir, seperti operasi bibir sumbing agar bentuk dan fungsi lebih mendekati normal, memperbaiki susunan gigi yang maju ke depan dan tidak normal struktur nya hingga menyulitkan untuk makan dan berbicara.
Atau operasi karena cacat yang datang kemudian, misalnya cacat tangan atau kaki karena kecelakaan, memperbaiki jaringan kulit yang rusak akibat kebakaran, operasi mata karena katarak atau luka hingga fungsi penglihatan terganggu, operasi suntik payudara wanita karena penyakit atrofi (pengecilan atau penyusutan jaringan otot dan jaringan syaraf sehingga bentuk menjadi tidak normal. Operasi plastik yang demikian boleh dilakukan karena bertujuan untuk mengobati seperti dalam dalil berikut :
“Wahai hamba hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnyaAllah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya”. (HR Tirmidzi).
Begitu juga As-Syaukani menjelaskan,
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” [Nailul Authar, 6/229]
Lihat Juga :