Bolehkah Niat Berpuasa Ramadan sekaligus Melakukan Diet?
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:43 WIB
Bolehkah ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan terselip niat puasa sambil berdiet ? Karena, bagi sebagian muslimah menilai puasa sangat tepat untuk menurunkan berat badan. Bagaimana hukumnya?
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit. Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan , pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet , yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, seperti dilansir NU Online menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadis Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Hadis ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294). Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.
Menurut Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, pengecualian berlaku untuk jenis puasa sunnah rawatib, yaitu puasa yang rutin dilakukan yang memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari Syawal dan lain sebagainya, maka wajib menentukan jenis puasa-puasa tersebut dalam pelaksanaan niatnya. Semisal “aku niat puasa Syawal”, “Aku niat puasa Asyura” dan lain sebagainya.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan: “Adapun puasa sunnah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat shalat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i. Namun seyogianya disyaratkan menentukan niat di dalam puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, hari-hari purnama, enam hari Syawal dan semisalnya, sebagaimana disyaratkan hal tersebut dalam salat sunnah rawatib” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 295).
Adapun puasa Ramadan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah”. Standar minimal niat puasa sebagaimana penjelasan di atas wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun, artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut, misalnya orang berpuasa Ramadan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”, yang demikian ini tidak sah, sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadan dalam pelaksanaan niat.
Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.
Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “aku niat berpuasa Ramadan dan diet”. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.
Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih. Sedangkan untuk pahala, ulama berbeda pendapat.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak.
Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran.
Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala. Ikhtilaf tersebut sebagaimana penjelasan dalam referensi sebagai berikut:
“Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran."
Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas.”Ini adalah pendapat yang dibuat pijakan seperti yang dipegangi Imam al-Ramli dalam kitab Syarhnya, bahkan sebagian ulama memegangi pendapat hasilnya pahala dalam kasus berimbangnya kedua tujuan.
Berkata Imam Ibnu Hajar; menurut pendapat al-Aujah, tujuan ibadah berimbas pahala sesuai kadarnya meski dicampuri tujuan lainnya selain riya (pamer), baik kedua tujuan berimbang, bahkan meski tujuan selain ibadah lebih dominan. Dengan demikian, berpijak dari ucapan Ibnu Hajar, pahala dapat dihasilkan secara mutlak di setiap kondisi selama tujuan ibadah ditemukan, meski dikalahkan oleh tujuan duniawi. Maka berangan-anganlah”. (Syekh Khothib al-Syarbini dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Iqna’ dan Tuhfah al-Habib, juz 1, hal. 136).
Dalam referensi yang lain, Syekh Ibnu Ziyad cenderung sepakat dengan pendapat al-Imam al-Ghazali. Berikut keterangannya: “Sebuah permasalahan. Jika seseorang bersedekah kepada orang yang meminta-minta dengan sangat/ menekan, sekiranya peminta-minta meninggalkan kebutuhannya, maka pemberi sedekah tidak memberinya, namun saat bersedekah, ia niat tulus karena Allah, maka permasalahan ini dekat dengan permasalahan niat mengambil kesegaran disertai niat menghilangkan hadas.
Pendapat yang jelas sebagaimana ucapan al-Samhudi adalah apa yang dinyatakan oleh al-Imam al-Ghazali bahwa; bila niat ibadah disertai tujuan/ motivasi lain, maka adakalanya motivasi lain itu bertepatan, bersamaan atau mencampuri. Contoh tujuan lain yang bertepatan seperti orang berpuasa yang memiliki tujuan puasa dan menghindari penyakit yang dihasilkan dari puasa karena berobat. Masing-masing dari dua tujuan tersebut bisa menyendiri jika dipisahkan, yang demikian ini diharapkan tetap mendapat pahala namun tidak sampai pada derajat ridha.”
Disimpulkan dari ucapan al-Imam al-Ghazali di beberapa tempat bahwa bila tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Bila tujuan agama lebih dominan, maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran” (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 50).
Walhasil, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas. Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan kualitas puasa menjadi semakin berkualitas di sisi-Nya.
Wallahu A'lam
Dalam Islam, hikmah pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, namun juga bisa dirasakan di dunia. Di antara manfaat di dunia adalah puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit. Sedangkan di antara manfaat di akhirat adalah puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah di antara sekian jenis ibadah yang lain, terlebih puasa Ramadan , pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.
Namun, karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet , yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan, biasanya atas petunjuk dokter. Bagaimana hukum berpuasa dengan niat diet?
Tentang hal tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, seperti dilansir NU Online menjelaskan, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadan, puasa qadha Ramadan, puasa kafarat, dan lain sebagainya. Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadis Nabi:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadis Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan.
Hadis ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294). Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.
Menurut Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, pengecualian berlaku untuk jenis puasa sunnah rawatib, yaitu puasa yang rutin dilakukan yang memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari Syawal dan lain sebagainya, maka wajib menentukan jenis puasa-puasa tersebut dalam pelaksanaan niatnya. Semisal “aku niat puasa Syawal”, “Aku niat puasa Asyura” dan lain sebagainya.
Al-Imam al-Nawawi menegaskan: “Adapun puasa sunnah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat shalat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i. Namun seyogianya disyaratkan menentukan niat di dalam puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, hari-hari purnama, enam hari Syawal dan semisalnya, sebagaimana disyaratkan hal tersebut dalam salat sunnah rawatib” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 295).
Adapun puasa Ramadan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadan tahun ini karena Allah”. Standar minimal niat puasa sebagaimana penjelasan di atas wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun, artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut, misalnya orang berpuasa Ramadan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”, yang demikian ini tidak sah, sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadan dalam pelaksanaan niat.
Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.
Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “aku niat berpuasa Ramadan dan diet”. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.
Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih. Sedangkan untuk pahala, ulama berbeda pendapat.
Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak.
Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran.
Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala. Ikhtilaf tersebut sebagaimana penjelasan dalam referensi sebagai berikut:
تنبيه هذا بالنسبة للصحة، أما الثواب فقال الزركشي الظاهر عدم حصوله. وقد اختار الغزالي فيما إذا شرك في العبادة غيرها من أمر دنيوي اعتبار الباعث على العمل، فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان القصد الديني أغلب فله بقدره، وإن تساويا تساقطا. واختار ابن عبد السلام أنه لا أجر فيه مطلقا سواء تساوى القصدان أم اختلفا. وكلام الغزالي هو الظاهر
“Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran."
Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas.”Ini adalah pendapat yang dibuat pijakan seperti yang dipegangi Imam al-Ramli dalam kitab Syarhnya, bahkan sebagian ulama memegangi pendapat hasilnya pahala dalam kasus berimbangnya kedua tujuan.
Berkata Imam Ibnu Hajar; menurut pendapat al-Aujah, tujuan ibadah berimbas pahala sesuai kadarnya meski dicampuri tujuan lainnya selain riya (pamer), baik kedua tujuan berimbang, bahkan meski tujuan selain ibadah lebih dominan. Dengan demikian, berpijak dari ucapan Ibnu Hajar, pahala dapat dihasilkan secara mutlak di setiap kondisi selama tujuan ibadah ditemukan, meski dikalahkan oleh tujuan duniawi. Maka berangan-anganlah”. (Syekh Khothib al-Syarbini dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Iqna’ dan Tuhfah al-Habib, juz 1, hal. 136).
Dalam referensi yang lain, Syekh Ibnu Ziyad cenderung sepakat dengan pendapat al-Imam al-Ghazali. Berikut keterangannya: “Sebuah permasalahan. Jika seseorang bersedekah kepada orang yang meminta-minta dengan sangat/ menekan, sekiranya peminta-minta meninggalkan kebutuhannya, maka pemberi sedekah tidak memberinya, namun saat bersedekah, ia niat tulus karena Allah, maka permasalahan ini dekat dengan permasalahan niat mengambil kesegaran disertai niat menghilangkan hadas.
Pendapat yang jelas sebagaimana ucapan al-Samhudi adalah apa yang dinyatakan oleh al-Imam al-Ghazali bahwa; bila niat ibadah disertai tujuan/ motivasi lain, maka adakalanya motivasi lain itu bertepatan, bersamaan atau mencampuri. Contoh tujuan lain yang bertepatan seperti orang berpuasa yang memiliki tujuan puasa dan menghindari penyakit yang dihasilkan dari puasa karena berobat. Masing-masing dari dua tujuan tersebut bisa menyendiri jika dipisahkan, yang demikian ini diharapkan tetap mendapat pahala namun tidak sampai pada derajat ridha.”
Disimpulkan dari ucapan al-Imam al-Ghazali di beberapa tempat bahwa bila tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Bila tujuan agama lebih dominan, maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran” (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 50).
Walhasil, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas. Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan kualitas puasa menjadi semakin berkualitas di sisi-Nya.
Wallahu A'lam
(wid)