Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya

Jum'at, 05 April 2024 - 05:15 WIB
Al-Quran dan Sunnah mengatur pembagian kekayaan dengan jalan melembagakan zakat. Ilustrasi: Ist
Ulama menganggap zakat sebagai bukti, sistem ekonomi yang dimiliki Islam itu jelas batas-batasnya, dan sama sekali bebas sepenuhnya dari semua sistem yang terdapat di dunia.

"Sebagian besar kaidah-kaidah utama sistem ini terambil dari al-Qur'an sedangkan penjelasan-penjelasannya diberikan Rasulullah SAW dan memang telah dilaksanakan di masa beliau masih hidup," tulis A. Rahman Zainuddin dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Zakat Implikasinya pada Pemerataan".

Zakat merupakan pendapatan utama negara Islam, di samping pajak-pajak lain seperti pajak tanah, pajak kepala, rampasan perang, pajak hasil bumi dan lain-lain.

Zakat itu adalah bagian dari harta benda manusia yang dikeluarkan karena perintah Allah SWT untuk kepentingan fakir miskin dan lain-lain.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Zakat itu adalah salah satu rukun Islam, yang dalam delapan puluh dua ayat al-Qur'an disebutkan bersama-sama dengan salat. Kewajiban zakat itu dibuktikan dengan adanya ayat al-Qur'an mengenai hal itu, dengan adanya hadis Nabi SAW, dan dengan adanya suatu kewajiban agama.

Dipandang dari segi pengertiannya, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, sesuai dengan yang tersebut dalam al-Qur'an ( QS al-Taubah : 103).

Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda orang lain yang dengan sengaja atau tak sengaja telah termasuk ke dalam harta benda kita.

Dalam mengumpulkan harta benda, seringkali hak orang lain termasuk ke dalam harta benda yang kita peroleh karena persaingan yang tak pantas, karena kelicikan dan lain-lain sebagainya. Akibatnya banyak orang lain yang merasa sakit hati dengan perolehan kita itu.

Mereka tak dapat menuntut, karena tak cukup bukti, atau karena tak memiliki keahlian untuk itu. Mereka hanya diam dalam penderitaan mereka. Untuk membersihkan harta benda daripada kemungkinan-kemungkinan seperti itu, maka zakat dibayarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!