Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya
Jum'at, 05 April 2024 - 05:15 WIB
Pada mulanya hal itu diserahkan pada perasaan dan kebaikan hati orang Islam saja. Namun baru pada tahun kedua Hijriah, menurut pendapat yang terkuat di kalangan para ahli, zakat diwajibkan dalam bentuk yang lebih terperinci.
Bagi Garaudy, zakat itu bukanlah suatu karitas, bukan suatu kebaikan hati pihak orang yang memberikannya, tapi suatu bentuk keadilan internal yang terlembaga, suatu yang diwajibkan, sehingga dengan rasa solidaritas yang bersumber dari keimanan itu orang dapat menaklukkan egoisme dan kerakusan dirinya.
Dalam kesempatan yang lain ia menyatakan bahwa al-Qur'an dan Sunnah mengatur pembagian kekayaan dengan jalan melembagakan zakat, yaitu suatu pungutan yang bukan bersifat sukarela, tapi pungutan wajib, yang bukan berdasarkan penghasilan, melainkan berdasarkan kekayaan.
Ia selanjutnya menyatakan bahwa dengan tarif umum dua setengah persen setahun maka kekayaan itu akan habis dalam waktu satu generasi, yaitu dalam jangka waktu empat puluh tahun, dengan demikian tak akan ada orang yang dapat hidup sebagai parasit dari kekayaan yang diwarisinya dari orang tuanya.
Ia berpendapat bahwa dalam suatu masyarakat dimana hukum seperti ini dilaksanakan dengan tuntas, maka tak akan ada orang yang terpaksa mencuri, selain dari orang yang berpenyakit seperti kleptomaniak.
Bagi Garaudy, zakat itu bukanlah suatu karitas, bukan suatu kebaikan hati pihak orang yang memberikannya, tapi suatu bentuk keadilan internal yang terlembaga, suatu yang diwajibkan, sehingga dengan rasa solidaritas yang bersumber dari keimanan itu orang dapat menaklukkan egoisme dan kerakusan dirinya.
Dalam kesempatan yang lain ia menyatakan bahwa al-Qur'an dan Sunnah mengatur pembagian kekayaan dengan jalan melembagakan zakat, yaitu suatu pungutan yang bukan bersifat sukarela, tapi pungutan wajib, yang bukan berdasarkan penghasilan, melainkan berdasarkan kekayaan.
Ia selanjutnya menyatakan bahwa dengan tarif umum dua setengah persen setahun maka kekayaan itu akan habis dalam waktu satu generasi, yaitu dalam jangka waktu empat puluh tahun, dengan demikian tak akan ada orang yang dapat hidup sebagai parasit dari kekayaan yang diwarisinya dari orang tuanya.
Ia berpendapat bahwa dalam suatu masyarakat dimana hukum seperti ini dilaksanakan dengan tuntas, maka tak akan ada orang yang terpaksa mencuri, selain dari orang yang berpenyakit seperti kleptomaniak.
(mhy)