Kisah Pasukan Islam Menguasai Ray: Daerah-Daerah Lain di Iran Menyerah

Senin, 29 April 2024 - 05:15 WIB
Letak kota Jurjan ini di tenggara pantai Laut Kaspia, sedang Tabaristan di sebelah selatan pantai itu bertetangga dengan Jurjan, dan Azerbaijan di barat dayanya bertetangga dengan Tabaristan.

Tatkala raja Tabaristan melihat pasukan Muslimin sudah mengepungnya dari sebelah selatan dengan jatuhnya kota Ray serta persetujuan yang diadakan dengan pihak Gomas, dan di sebelah timur dengan pihak Jurjan, maka jalan ke luar Persia kini sudah tak ada lagi selain dari jalan Azerbaijan yang juga sedang terancam serangan.

Dengan demikian, ia juga lebih suka mengadakan perundingan dan ia menulis surat kepada Suwaid. Setelah berjanji dan tercapai persetujuan dengan Tabaristan dan Jilan yang akan membayar jizyah setiap tahun, keamanan mereka dijamin, tak akan ada serangan dari luar dan tak akan ada yang berani menginjak tanah mereka tanpa izin.

Dari arah barat Azerbaijan bertetangga dengan Tabaristan dan di utaranya berbatasan dengan Dailam, begitu juga bagian selatannya, berbatasan dengan Irak-Arab dan kota-kota Jazirah.

Baca juga: Pertempuran Nahawand Iran: Kesedihan Khalifah Umar Atas Syahidnya Nu'man

Kota Ardabil yang letaknya berdekatan dengan kota Tabriz yang sekarang termasuk kota penting. Kota-kota ini merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian 1500 meter dari permukaan laut, dan puncak-puncaknya yang menjulang tinggi sampai 4000 meter.

Kota Azerbaijan dari bahasa Persia yang berarti "tanah api" atau 'kuil-kuil api (agama Majusi)." Daerah ini dinamakan demikian karena banyaknya kuil yang dibangun pada waktu itu. Sesudah penyembahan api Persia sendiri padam dan penduduknya sudah beragama Islam, nama kota Azerbaijan diganti menjadi Mazendagran.
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More