Menunaikan Ibadah Haji Wajib: Bolehkah Ditunda?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:19 WIB
Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Ilustrasi: SINDOnews
Kapan haji diwajibkan? Apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda? Menjawab ini Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin mengatakan menurut riwayat yang sahih, haji diwajiban pada tahun 9 H.

"Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah SAW dan yang pada saat itu diturunkan surat Ali-Imran ," jawab Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc.

Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” ( QS Ali-Imran : 97)

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ


“Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya” [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!