Menunaikan Ibadah Haji Wajib: Bolehkah Ditunda?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:19 WIB
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru” [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
Tapi Imam Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Muhammad SAW mengakhirkan haji hingga tahun ke 13 H.
Hanya saja, pendapat Imam Syafi’i ini dijawab, bahwa Nabi SAW tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid’ah.
Baca juga: Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean
Ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi SAW menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
(mhy)
Lihat Juga :