Syarat dan Hukum Badal Haji yang Perlu Dipahami Setiap Muslim

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:10 WIB
Badal Haji adalah ibadah haji yang ditunaikan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk datang ke Tanah Suci. Foto ilustrasi/ist
Badal Haji adalah ibadah haji yang ditunaikan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk datang ke Tanah Suci.

Dalam menjalankan ibadah badal haji ini tentunya umat muslim harus memahami hukum dan mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Terkait badal haji ini terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan,

"Ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.”" (HR. Ahmad).

Hukum Badal Haji

Hukum badal haji ini bisa menjadi wajib jika memenuhi beberapa kategori. Seperti, orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Karena pada dasarnya, seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji adalah wajib hukumnya. Namun jika kondisi finansial itu tidak didukung dengan kondisi kesehatan maka orang tersebut wajib mewakilkan pada orang lain.

Jika disimpulkan, maka haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar.

Namun jika yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat orang yang sudah meninggal beragama Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.

Syarat Badal Haji

1. Meninggal Dunia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, orang yang meninggal dunia jika memberi wasiat maka badal haji harus dilaksanakan. Jika tidak, maka ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan.

2. Tidak Mampu Secara Fisik

Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di Tanah Suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!