Hukum Badal Haji untuk Orang yang Telah Meninggal
loading...
A
A
A
Mengetahui hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal perlu diketahui oleh kaum muslim. Terutama bagi mereka yang telah mendaftar haji dan terkena musibah tersebut.
Pelaksanaan badal haji biasanya dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan anggota keluarga yang sudah meninggal, sakit atau orang tuanya yang sudah tidak kuat lagi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji .
Meski demikian, pelaksanaan badal haji bagi sebagian masyarakat masih menjadi hal yang tabu dan belum sepenuhnya mengetahui hukum serta siapa saja yang boleh diwakilkan.
Seperti yang diketahui jika haji merupakan salah satu rukun Islam . Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Dikutip dari laman resmi kemenag, menurut para ulama badal haji untuk orang meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah pelaksanaannya. Faktor seperti terlalu lama menunggu antrian berangkat haji menjadi salah satu alasan seseorang sah untuk diwakilkan hajinya.
Menurut kesepakatan para ulama, ada dua orang yang ibadah hajinya bisa boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Berikut syaratnya.
Pertama, yaitu orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban atau sudah mampu untuk berhaji namun belum sempat berangkat lantaran meninggal duluan.
Kedua adalah orang yang memiliki kewajiban atau sudah mampu berhaji secara finansial namun secara fisik tidak mampu untuk berangkat dan melaksanakannya.
Dengan demikian, badal haji untuk orang yang sudah meninggal atau sakit dan telah memiliki kewajiban untuk haji, hukumnya adalah sah dan diperbolehkan.
Wallahu A'lam
Pelaksanaan badal haji biasanya dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan anggota keluarga yang sudah meninggal, sakit atau orang tuanya yang sudah tidak kuat lagi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji .
Meski demikian, pelaksanaan badal haji bagi sebagian masyarakat masih menjadi hal yang tabu dan belum sepenuhnya mengetahui hukum serta siapa saja yang boleh diwakilkan.
Seperti yang diketahui jika haji merupakan salah satu rukun Islam . Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Dikutip dari laman resmi kemenag, menurut para ulama badal haji untuk orang meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah pelaksanaannya. Faktor seperti terlalu lama menunggu antrian berangkat haji menjadi salah satu alasan seseorang sah untuk diwakilkan hajinya.
Menurut kesepakatan para ulama, ada dua orang yang ibadah hajinya bisa boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Berikut syaratnya.
Pertama, yaitu orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban atau sudah mampu untuk berhaji namun belum sempat berangkat lantaran meninggal duluan.
Kedua adalah orang yang memiliki kewajiban atau sudah mampu berhaji secara finansial namun secara fisik tidak mampu untuk berangkat dan melaksanakannya.
Dengan demikian, badal haji untuk orang yang sudah meninggal atau sakit dan telah memiliki kewajiban untuk haji, hukumnya adalah sah dan diperbolehkan.
Wallahu A'lam
(wid)