5 Sunah Sa'i: Berlari-lari Kecil dengan Sungguh-Sungguh Antara Dua Tanda Hijau
Senin, 13 Mei 2024 - 15:10 WIB
5. Ketika berada di Marwah mengerjakan seperti apa yang dilakukan di Shafa, baik menghadap Kiblat, bertakbir maupun berdoa. Foto: al Jazeera
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz yang edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007 M) menyebut haji adalah salah satu ibadah dari sekian banyak ibadah , mempunyai rukun, hal-hal yang wajib dan hal-hal yang sunah.
Berikut adalah sunah-sunah sa'i:
1. Mengusap Hajar Aswad
Berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: “Aku melihat Rasulullah SAW ketika tiba di Makkah mengusap Hajar Aswad di awal thawaf, beliau thawaf sambil berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf.”[Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/ 920, no. 1261 (232), Sunan an-Nasa-i (V/229)].
Baca juga: Sunah-Sunah Haji Berdasar Hadis, Salah Satunya Mandi ketika Ihram
2. Membaca:
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullaah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu ke-bajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Mahamen syukuri kebaikan lagi Mahamengetahui.” [ QS Al-Baqarah/2 : 158]
Kemudian membaca:
“Kami mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Berikut adalah sunah-sunah sa'i:
1. Mengusap Hajar Aswad
Berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata: “Aku melihat Rasulullah SAW ketika tiba di Makkah mengusap Hajar Aswad di awal thawaf, beliau thawaf sambil berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf.”[Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/470, no. 1603), Shahiih Muslim (II/ 920, no. 1261 (232), Sunan an-Nasa-i (V/229)].
Baca juga: Sunah-Sunah Haji Berdasar Hadis, Salah Satunya Mandi ketika Ihram
2. Membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullaah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu ke-bajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Mahamen syukuri kebaikan lagi Mahamengetahui.” [ QS Al-Baqarah/2 : 158]
Kemudian membaca:
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.
“Kami mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Lihat Juga :