4 Sunah Ketika Keluar dari Mina

Senin, 13 Mei 2024 - 15:20 WIB
Jika dia belum meninggalkan Mina sampai matahari terbenam maka dia wajib bermalam di Mina dan melempar jumrah pada tanggal 13 nya. Foto: the sundiego union
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz yang edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007 M) menyebut haji adalah salah satu ibadah dari sekian banyak ibadah, mempunyai rukun, hal-hal yang wajib dan hal-hal yang sunah.

Berikut ini adalah sunah-sunah ketika keluar dari Mina :

1. Ihram untuk haji pada hari Tarwiyah dari tempat tinggal masing-masing

2. Salat Zuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya’ di Mina pada hari Tarwiyah, serta menginap di sana hingga salat Subuh dan matahari telah terbit

3. Pada hari ‘Arafah, menjamak salat Zuhur dan ‘Ashar di Namirah

4. Tidak meninggalkan ‘Arafah sebelum matahari tenggelam.



Meninggalkan Mina

Dibolehkan bagi seseorang yang menunaikan ibadah haji untuk segera meninggalkan Mina pada tanggal 12, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه ومن تأخر فلا إثم عليه لمن اتقى


Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa”. ( QS. Al Baqarah : 203)

Syarat dibolehkannya hal tersebut menurut jumhur ulama –Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah- adalah pelaku ibadah haji tersebut keluar dari Mina setelah melempar jumrah sebelum tersebenamnya matahari maka melempar jumrah pada tanggal 13 nya pada hari tasyriq menjadi gugur.

Jika dia belum meninggalkan Mina sampai matahari terbenam maka dia wajib bermalam di Mina dan melempar jumrah pada tanggal 13 nya, telah diriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau berkata:

" من غربت عليه الشمس وهو بمنى , فلا ينفرن , حتى يرمي الجمار من أوسط أيام التشريق"


“Barang siapa yang dia masih di Mina pada saat matahari sudah terbenam, maka janganlah beranjak sampai dia melempar jumrah di tengah hari-hari tasyriq”.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ ؕ اِنَّهُمۡ كَفَرُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ وَمَاتُوۡا وَهُمۡ فٰسِقُوۡنَ‏
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

(QS. At-Taubah Ayat 84)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More