4 Sunah Ketika Keluar dari Mina

Senin, 13 Mei 2024 - 15:20 WIB
Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa”. ( QS. Al Baqarah : 203)

Syarat dibolehkannya hal tersebut menurut jumhur ulama –Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah- adalah pelaku ibadah haji tersebut keluar dari Mina setelah melempar jumrah sebelum tersebenamnya matahari maka melempar jumrah pada tanggal 13 nya pada hari tasyriq menjadi gugur.

Jika dia belum meninggalkan Mina sampai matahari terbenam maka dia wajib bermalam di Mina dan melempar jumrah pada tanggal 13 nya, telah diriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau berkata:

" من غربت عليه الشمس وهو بمنى , فلا ينفرن , حتى يرمي الجمار من أوسط أيام التشريق"


“Barang siapa yang dia masih di Mina pada saat matahari sudah terbenam, maka janganlah beranjak sampai dia melempar jumrah di tengah hari-hari tasyriq”.

Baca juga: 5 Sunah Sa'i: Berlari-lari Kecil dengan Sungguh-Sungguh Antara Dua Tanda Hijau
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!