15 Syarat Khusus Bagi Haji Wanita yang Penting Diketahui
Jum'at, 17 Mei 2024 - 13:37 WIB
Selain syarat wajib, ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. Foto ilustrasi/SINDOnews
Selain syarat wajib haji , ada syarat khusus bagi haji wanita yang harus diperhatikan dan penting dipenuhi. Haji sendiri hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Seperti diketahui, syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam di antaranya beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka. Syarat ini berlaku bagi jemaah pria dan wanita
Untuk jemaah haji wanita , ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut syarat khusus haji bagi wanita.
Mahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.
2. Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram selama diyakini terjaga keamanannya
Imam Syafi'i berpendapat, namun harus dengan izin suami.
3. Selama melaksanakan ibadah haji perempuan harus menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).
4. Tidak boleh mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.
5. Tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika tawaf pada putaran pertama, kedua, dan ketiga.
Seperti diketahui, syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam di antaranya beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka. Syarat ini berlaku bagi jemaah pria dan wanita
Untuk jemaah haji wanita , ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut syarat khusus haji bagi wanita.
Syarat Khusus Haji Wanita
1. Harus ditemani suami atau mahramMahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.
2. Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram selama diyakini terjaga keamanannya
Imam Syafi'i berpendapat, namun harus dengan izin suami.
3. Selama melaksanakan ibadah haji perempuan harus menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).
4. Tidak boleh mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.
5. Tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika tawaf pada putaran pertama, kedua, dan ketiga.
Lihat Juga :