15 Syarat Khusus Bagi Haji Wanita yang Penting Diketahui
Jum'at, 17 Mei 2024 - 13:37 WIB
6. Tidak disunnahkan lari-lari kecil saat melintasi lampu hijau ketika sa'i dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas Bukit Shafa dan Marwah.
7. Tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotongnya paling sedikit tiga helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.
8. Bagi yang haid atau nifas ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram haji/umrah.
9. Apabila belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air maka dia harus menunggu sampai suci, sehingga bisa melakukan tawaf ifadah. Selain itu, bisa juga meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.
Jemaah haji wanita juga bisa mengamati waktu jeda suci (tatabbu' al-naqa'). Ketika darah haid tidak keluar dan diperkirakan cukup waktu untuk tawaf, maka segera mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf ifadah dan sa'i. Jika setelah tawaf darah keluar lagi, tawafnya sah dan tidak dikenakan denda apa pun.
Selain sembilan syarat tersebut, jemaah haji wanita juga perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Berpakaian rapi, Islami, dan menghindari pakaian tipis dan ketat.
2. Tidak memakai make up yang berlebihan.
3. Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak memfitnah, dan tidak menggunjingkan orang lain.
4. Menghindari bepergian berduaan dengan orang yang bukan mahramnya.
7. Tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotongnya paling sedikit tiga helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.
8. Bagi yang haid atau nifas ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram haji/umrah.
9. Apabila belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air maka dia harus menunggu sampai suci, sehingga bisa melakukan tawaf ifadah. Selain itu, bisa juga meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.
Jemaah haji wanita juga bisa mengamati waktu jeda suci (tatabbu' al-naqa'). Ketika darah haid tidak keluar dan diperkirakan cukup waktu untuk tawaf, maka segera mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf ifadah dan sa'i. Jika setelah tawaf darah keluar lagi, tawafnya sah dan tidak dikenakan denda apa pun.
Selain sembilan syarat tersebut, jemaah haji wanita juga perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Berpakaian rapi, Islami, dan menghindari pakaian tipis dan ketat.
2. Tidak memakai make up yang berlebihan.
3. Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak memfitnah, dan tidak menggunjingkan orang lain.
4. Menghindari bepergian berduaan dengan orang yang bukan mahramnya.
Lihat Juga :