Hukum Salat Berjamaah di Hotel Makkah Sedangkan Imamnya di Masjidil Haram, Begini Penjelasannya
Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:33 WIB
ولو كان أحدهما فيه أي المسجد (والآخر خارجه شرط) مع قرب المسافة بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع تقريبا (عدم حائل) بينهما يمنع مرورا أو رؤية (أو وقوف واحد) من المأمومين (حذاء منفذ) في الحائل إن كان
Artinya: "Andaikan salah satu makmum dan imam ada di dalam masjid, sementara yang lain di luarnya, maka selain kedekatan jarak sekira tidak melebihi 300 dzira' di antara keduanya secara kira-kira, disyaratkan pula tidak ada penghalang di antara keduanya yang mencegah untuk berjalan menuju kepadanya atau melihatnya, atau ada salah satu makmum yang berdiri sejajar dengan ruang yang menembus penghalang tersebut jika ada." (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in dalam I’anatut Thalibin, Juz II, Halaman 35).
- Makmum disyaratkan dapat mengikuti pergerakan salat imam baik dengan melihat imam, melihat sebagian makmum yang lain atau dengan cara yang semisal seperti dengan mendengarkan suara imam atau suara muballigh.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika dalam mazhab Syafi'i seorang makmum tidak diperbolehkan karena untuk menuju imam mereka harus keluar kamar, lalu menuju lift atau eskalator dan seterusnya, yang dapat dipastikan mereka lakukan dengan membelakangi kiblat. Hal inilah yang merusak syarat sah salat berjamaah dari mazhab Syafi'i.
Namun orang-orang yang melakukan salat berjamaah di emperan hotel atau toko, bahkan di jalan-jalan maka masih memungkinkan untuk melakukan salat berjamaah dengan imam yang berada di Masjidil Haram.
Itulah penjelasan terkait hukum salat berjamaah di hotel Makkah sedangkan imam berada di Masjidil Haram. Dimana dalam mazhab Hanbali membolehkan, sedangkan di mazhab Syafi'i melarang.
Baca juga: Arti Ash Sholatu 'alal Amwat, Panggilan setelah Salat Fardhu di Masjidil Haram
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :