Hal-Hal yang Diharamkan bagi Orang yang Ingin Berkurban

Senin, 03 Juni 2024 - 15:04 WIB
Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Foto/Ilustras: Independent.co.uk
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah" (Islamhouse, 2012) menjelaskan tentang hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berkurban .

Beliau menjelaskan bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah . Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.


“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR Muslim).

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي


“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”

Tata Cara Nahr
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!