Undian Bisa Menjadi Salah Satu Macam Judi, Berikut Ini Penjelasannya

Senin, 10 Juni 2024 - 08:28 WIB
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Bagaimana dalam kasus membeli kupon berhadiah, atau pembelian voucher lewat harta poin kartu seluler.

Sementara tu,peneliti bidang ekonomi syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, menjelaskan hasil kajian peneliti menyebut program-program tersebut mengandung unsur perjudian (qimar). Berikut penjelasannya:

1. Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah.

2. Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah.

Baca juga: Di Era Mohammed bin Salman, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween Tak Peduli Halal-Haram

3. Harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, dijadikan sebagai hadiah.

4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.

Jual beli kupon itu cenderung syarat kepada timbulnya unsur kecurangan (ghabn), sebab salah satu pihak yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan (yughram) karena hartanya terambil. Ini adalah salah satu ciri utama dari perjudian (qimar).

Jika poin ini diserahkan dalam suatu program untuk membeli voucher undian, maka secara tidak langsung sama artinya dengan menyerahkan harta dalam sebuah program undian judi (qimar), tanpa adanya unsur kerja (jasa), sayembara, perlombaan, atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Poin untuk membeli voucher undian semacam ini sama kedudukannya dengan ikut dalam program judi modern.

Empat kriteria yang benar dalam pemberian hadiah (iwadl atau bonus atau hadiah), yaitu kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Selagi tidak ada empat kegiatan itu, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.

Baca juga: Hukum Paylater dalam Islam, Halal atau Haram?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!