Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan
Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:18 WIB
MADINAH - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan kuota haji tahun ini. Penegasan Menag untuk menjawab pernyataan Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Muhaimin Iskandar yang menyoroti kebijakan kuota tambahan yang separuhnya diduga diberikan kepada jemaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya,” ujar Menag Yaqut kepada Media Center di Madinah, Jumat (21/6/2024).
“Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambung Menag.
Gus Men mengatakan nantinya Dirjen Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah (PHU) akan menjelaskan dengan rinci.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyoroti kebijakan kuota tambahan yang separuhnya diduga diberikan kepada haji khusus. Cak Imin mengatakan kebijakan itu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk bisa berhaji dan dianggap melanggar undang-undang.
Di samping itu, dia mengatakan saat ini ada kecurigaan di masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil antara kebutuhan antrean haji reguler dan yang digunakan oleh travel-travel tertentu yang berbasis haji khusus.
"Karena itu, ini harus ditelusuri oleh DPR melalui Pansus agar tidak terjadi pengulangan," kata Cak Imin.
Untuk itu, dia berharap agar Pansus Haji bisa segera direalisasikan dan tidak menguap di tengah jalan, mengingat pentingnya pansus ini untuk perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan haji di masa mendatang.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya,” ujar Menag Yaqut kepada Media Center di Madinah, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
“Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambung Menag.
Gus Men mengatakan nantinya Dirjen Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah (PHU) akan menjelaskan dengan rinci.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyoroti kebijakan kuota tambahan yang separuhnya diduga diberikan kepada haji khusus. Cak Imin mengatakan kebijakan itu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk bisa berhaji dan dianggap melanggar undang-undang.
Di samping itu, dia mengatakan saat ini ada kecurigaan di masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil antara kebutuhan antrean haji reguler dan yang digunakan oleh travel-travel tertentu yang berbasis haji khusus.
"Karena itu, ini harus ditelusuri oleh DPR melalui Pansus agar tidak terjadi pengulangan," kata Cak Imin.
Untuk itu, dia berharap agar Pansus Haji bisa segera direalisasikan dan tidak menguap di tengah jalan, mengingat pentingnya pansus ini untuk perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan haji di masa mendatang.
(kri)