Tujuan Salat Arbain, Melatih Jemaah Salat Berjamaah Tak Terputus
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:24 WIB
Syekh as-Syinqithi kemudian menjelaskan bahwa hadis tentang salat Arbain ini tujuannya adalah untuk latihan salat berjamaah, sekaligus melatih jemaah haji agar tetap berjamaah pasca pulang dari tanah suci. Sehingga jika tujuannya demikian, maka yang paling penting adalah melakukan salat berjamaah secara istiqamah di tanah air, tidak hanya pada saat di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Dear Jemaah, Jadwal Tasreh Tak Bisa Diulang, Utamakan Ziarah Raudah
Sebaiknya diketahui bahwa tujuan Arbain sebagaimana disebutkan sebelumnya (dalam kitab Adwa al Bayan)adalah untuk menjaga salat jamaah. Adapun jika pulang (tanah air setelah haji) lalu meninggalkan salat Jamaah dan melalaikan salat, berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya itu merupakan puncak kemunduran. (Syekh Amin as-Syinqithi, Adwa al-Bayan fi Idhahi Quran bil Quran)
Dari beberapa penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa salat Arbain hanya bagian dari pelengkap dari rangkaian ibadah haji, bukan utama dalam haji dan bukan sebuah kewajiban. Salat Arbain juga tidak termasuk dalam rukun, wajib, maupun sunnah haji sebagaimana ditetapkan para ulama. Jika tidak dilakukan, tentu tidak akan mengurangi pahala ibadah haji.
Bahkan, jika salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti sakit hingga meninggal dunia karena kecapean akibat memforsir tenaga pasca puncak haji, maka sebaiknya tidak dilakukan. Karena menjaga kesehatan (hifdzun nafs) adalah kewajiban, sedangkan salat Arbain hanya sunnah. Mendahulukan yang wajib lebih baik dari pada mengerjakan sunnah.
وَلْيُعْلَمْ أَنَّ الْغَرَضَ مِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعِينَ هُوَ كَمَا أَسْلَفْنَا التَّعَوُّدُ وَالْحِرْصُ عَلَى الْجَمَاعَةِ. أَمَّا لَوْ رَجَعَ فَتَرَكَ الْجَمَاعَةَ وَتَهَاوَنَ فِي شَأْنِ الصَّلَاةِ، عِيَاذًا بِاللَّهِ، فَإِنَّهَا تَكُونُ غَايَةَ النَّكْسَةِ.،
Baca Juga: Dear Jemaah, Jadwal Tasreh Tak Bisa Diulang, Utamakan Ziarah Raudah
Sebaiknya diketahui bahwa tujuan Arbain sebagaimana disebutkan sebelumnya (dalam kitab Adwa al Bayan)adalah untuk menjaga salat jamaah. Adapun jika pulang (tanah air setelah haji) lalu meninggalkan salat Jamaah dan melalaikan salat, berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya itu merupakan puncak kemunduran. (Syekh Amin as-Syinqithi, Adwa al-Bayan fi Idhahi Quran bil Quran)
Dari beberapa penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa salat Arbain hanya bagian dari pelengkap dari rangkaian ibadah haji, bukan utama dalam haji dan bukan sebuah kewajiban. Salat Arbain juga tidak termasuk dalam rukun, wajib, maupun sunnah haji sebagaimana ditetapkan para ulama. Jika tidak dilakukan, tentu tidak akan mengurangi pahala ibadah haji.
Bahkan, jika salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti sakit hingga meninggal dunia karena kecapean akibat memforsir tenaga pasca puncak haji, maka sebaiknya tidak dilakukan. Karena menjaga kesehatan (hifdzun nafs) adalah kewajiban, sedangkan salat Arbain hanya sunnah. Mendahulukan yang wajib lebih baik dari pada mengerjakan sunnah.
(aww)
Lihat Juga :