Keluar Darah Setelah Beberapa Hari Selesai Haid Apakah Boleh Salat?
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:08 WIB
Hukum Wanita yang Mengalami Istihadhah
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal nin Sayyid Salim, hukum istihadhah bagi sorang wanita yang mengalaminya, adalah sebagai berikut:1. Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita suci sehingga dia tidak dilarang (diharamkan) mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid.
2. Wanita yang mengalami istihadhah boleh mengerjakan puasa, sholat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf Al-Quran, sujud tilwah, sujud syukur dan amalan-amalan lainnya seperti layaknya wanita suci. Ini berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama.
3. Wanita yang mengalami istihadhah tidak harus wudhu setiap hendak salat, karena dalil-dali yang mengharuskannya wudhu lemah. Dengan sekali wudhu, ia boleh mengerjakan salat berkali-kali, se[erti layaknya wanita suci, selama wudhunya tidak batal. Memang akan lebih baik dan lebih utama bila dia wudhu atau mandi setiap hendak salat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Aisyah radhiyalahu'anha.
Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istihadhahnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya mandi seraya bersabda," Itu adalah darah pennyakit". (HR Bukhari dan Muslim)
Sejak itu, Ummu Habibah selalu mandi setiap hendak salat.
4. Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya selama bukan masa haid, meskipun darah istihadhah masih keluar. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama .
5. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beriti'kaf di masjid. Aisyah ra menyatakan Rasulullah pernah beriti'kaf bersama salah seorang istrinya. Padahal saat istri beliau salat, tampak darah dan wadah di bawahnya. (HR Bukhari dan Abu Dawud)
Wallahu A'lam
(wid)