Keluar Darah Setelah Beberapa Hari Selesai Haid Apakah Boleh Salat?

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:08 WIB
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Enam atau tujuh hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.

Hukum Wanita yang Mengalami Istihadhah

Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal nin Sayyid Salim, hukum istihadhah bagi sorang wanita yang mengalaminya, adalah sebagai berikut:

1. Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita suci sehingga dia tidak dilarang (diharamkan) mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid.

2. Wanita yang mengalami istihadhah boleh mengerjakan puasa, sholat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf Al-Quran, sujud tilwah, sujud syukur dan amalan-amalan lainnya seperti layaknya wanita suci. Ini berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama.

3. Wanita yang mengalami istihadhah tidak harus wudhu setiap hendak salat, karena dalil-dali yang mengharuskannya wudhu lemah. Dengan sekali wudhu, ia boleh mengerjakan salat berkali-kali, se[erti layaknya wanita suci, selama wudhunya tidak batal. Memang akan lebih baik dan lebih utama bila dia wudhu atau mandi setiap hendak salat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Aisyah radhiyalahu'anha.

Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istihadhahnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya mandi seraya bersabda," Itu adalah darah pennyakit". (HR Bukhari dan Muslim)

Sejak itu, Ummu Habibah selalu mandi setiap hendak salat.

4. Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya selama bukan masa haid, meskipun darah istihadhah masih keluar. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama .

5. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beriti'kaf di masjid. Aisyah ra menyatakan Rasulullah pernah beriti'kaf bersama salah seorang istrinya. Padahal saat istri beliau salat, tampak darah dan wadah di bawahnya. (HR Bukhari dan Abu Dawud)



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More