Beda Pendapat Ulama tentang Larangan Perhiasan Emas dan Sutera untuk Lelaki
Rabu, 03 Juli 2024 - 12:42 WIB
Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib:
Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas, perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan dibaj (sutera halus).
Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau
mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir .
Larangan-larangan semacam itu tidak lain kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat beliau (dan tentu termasuk umatnya) dari penampilan berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti warna merah.
Baca juga: Mengapa Emas dan Sutera Hanya untuk Wanita? Ini Dalilnya
Pemahaman ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,
Rasul SAW melarang memakai aqsiyah, bercincin emas, membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam salat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang."
Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib. Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah'.
Rasulullah SAW memerintahkan kami tujuh hal dan melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas, perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan dibaj (sutera halus).
Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau
mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir .
Larangan-larangan semacam itu tidak lain kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat beliau (dan tentu termasuk umatnya) dari penampilan berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti warna merah.
Baca juga: Mengapa Emas dan Sutera Hanya untuk Wanita? Ini Dalilnya
Pemahaman ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,
Rasul SAW melarang memakai aqsiyah, bercincin emas, membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam salat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang."
Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib. Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah'.
(mhy)
Lihat Juga :