Bila Jodoh Tak Kunjung Datang, Bolehkan Orang Tua Mencarikan Jodoh Anaknya?

Kamis, 04 Juli 2024 - 09:22 WIB
Jika dia wali (orang tua), maka dia berkewajiban menikahkan para wanita yang berada di bawah kewaliannya dengan mencarikan calon suami yang baik. Foto ilustrasi/ist
Sudah umum di masyarakat, ketika seseorang terlambat menikah atau jodoh yang tak kunjung datang maka orang tua menjodohkan anak dengan pilihannya. Bolehkan mencarikan jodoh atau melakukan perjodohan tersebut dalam pandangan syariat?

Dalam Islam, salah satu di antara motivasi besar menikah, Allah Subhanahu wa ta'ala memerintahkan orang yang sudah menikah untuk turut menyukseskan terbentuknya pernikahan orang lain. Bagaimana maksudnya? Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, kalimat tersebut mengandung arti bahwa jika dia wali, maka dia berkewajiban menikahkan para wanita yang berada di bawah kewaliannya dengan mencarikan calon suami yang baik.

"Demikian pula ketika anaknya laki-laki. Orang tua harus memberikan izin kepada putranya untuk menikahi wanita pilihannya, selama tidak ada madharat yang merugikan dirinya atau keluarganya setelah menikah,"ungkap pendakwah yang aktif di media ini.

Allah SWT berfirman,

وَاَنۡكِحُوا الۡاَيَامٰى مِنۡكُمۡ وَالصّٰلِحِيۡنَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَاِمَآٮِٕكُمۡ‌ ؕ اِنۡ يَّكُوۡنُوۡا فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ اللّٰهُ مِنۡ فَضۡلِهٖ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ


”Kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Makna: “orang-orang yang sedirian” adalah orang-orang yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan.

Ibn Abbas mengatakan, Allah memotivasi mereka untuk menikah, Allah perintahkan kepada orang merdeka atau budak untuk menikah, dan Allah janjikan mereka dengan kekayaan melalui nikah. (Tafsir Ibn katsir, 6/51)

As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan,

Allah memerintahkan kepada para wali dan kepala keluarga untuk menikahkan setiap orang yang belum menikah, yang berada di bawah kewaliannya, baik laki-laki maupun perempuan, gadis maupun janda. Kewajiban keluarga dan wali anak yatim untuk menikahkan setiap anak yang siap menikah, yang wajib dia nafkahi.. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 567).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!