Bila Jodoh Tak Kunjung Datang, Bolehkan Orang Tua Mencarikan Jodoh Anaknya?
Kamis, 04 Juli 2024 - 09:22 WIB
Siapa yang Wajib Dinikahkah?
Ustaz Ammi Nu Baits menjelaskan, kita sepakat bahwa setiap manusia wajib mendapatkan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Syariat menetapkan agar kewajiban itu ditanggung oleh orang yang memberi nafkah. Dari sini ulama menegaskan bahwa orang yang menanggung nafkah orang lain, juga berkewajiban menikahkan mereka. Karena menikah bagian dari kebutuhan dasar manusia sebagaimana sandang dan pangan.Al-Mardawi mengatakan, "Wajib bagi kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan biologis setiap orang yang wajib dia nafkahi, baik ayah, kakek, anak, cucu, dan yang lainnya, yang wajib dia nafkahi. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. (Al-Inshaf, 14/450).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin,
"Aku nasehatkan kepada para bapak (kepala rumah tangga), terkait putra – putri mereka, bertakwalah kepada Allah dalam mengurusi mereka. Karena ketika bapak mampu menikahkan putranya maka dia wajib menikahkannya, sebagaimana dia wajib memberi pakaian, memberi makan, minum, tempat tinggal kepadanya, dia juga wajib menikahkannya. (Al-Liqa as-Syahri, volume 28, no. 2)
"Penuhi hak mereka untuk menikah, sebagaimana Anda memenuhi hak mereka untuk hidup dengan layak,"pungkasnya.
Baca juga: Kriteria Memilih Jodoh dan Amalan untuk Segera Mendapatkannya
Wallahu A’lam
(wid)
Lihat Juga :