Beda Pendapat Tafsir Surat Al-Nur Ayat 31 tentang Pakaian Muslimah
Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:38 WIB
Baca juga: Sebaiknya Hindari Memakai Pakaian Syuhrah
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda berdosa.
Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi SAW, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi SAW memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus.
Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat Al-Quran,
"Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir". ( QS Al-Ahzab 133] : 53).
Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini.
Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran memegang setengah tangan beliau) (HR Ath-Thabari).
Baca juga: Pakaian yang Disukai Rasulullah SAW
Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud).
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.
Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda berdosa.
Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi SAW, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi SAW memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus.
Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat Al-Quran,
"Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir". ( QS Al-Ahzab 133] : 53).
Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan di sini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini.
Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran memegang setengah tangan beliau) (HR Ath-Thabari).
Baca juga: Pakaian yang Disukai Rasulullah SAW
Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR Abu Daud).
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya.
Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
Lihat Juga :