Apa Hukum Mengirim Al Fatihah untuk Mayit? Begini Pendapat 4 Mazhab

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:08 WIB
Apa hukum mengirim al Fatihah untuk mayit? Ilustrasi: SINDOnews
Apa hukum mengirim Al Fatihah untuk mayit? Hukum mengirim al Fatihah sama dengan hukum membaca al Quran . Berikut ini pendapat ulama dari 4 mazhab mengenai hal tersebut.

Pertama, ulama Mazhab Hanafi menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran, termasuk al Fatihah, kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.

Imam Ibnu Abil Izz, ulama Hanafiyah, dalam Syarh Aqidah Thahawiyah berpendapat sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya.

Kedua, madzhab Malikiyah

Baca juga: Hukum Tahlilan Menurut 4 Mazhab

Kedua, Imam Malik menegaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.

Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga:

Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.

Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.

Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!